BBM Subsidi Dibatasi Tahun Ini? Bagaimana Kabar Revisi Perpres 191 Tahun 2014
- Revisi peraturan presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tak kunjung mendapat jawaban bahkan sejak 2022 lalu.
Energi
JAKARTA - Revisi peraturan presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tak kunjung mendapat jawaban bahkan sejak 2022 lalu.
Terakhir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, targetnya tahun ini harus sudah berjalan di mana revisinya akan selesai dalam beberapa bulan ini, pasalnya draft revisi sudah 1 tahun ini belum juga mendapat hasil.
“Targetnya tahun ini harus sudah jalan. Dalam beberapa bulan ini selesai, Mudah-mudahan selesai pada kuartal kedua tahun ini,” kata Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya pada Jumat, 8 Maret 2024.
- Jasa Marga Perbaiki Tol Jakarta-Cikampek, Berikut Jadwalnya
- Serangan Houthi di Laut Merah Ancam Infrastruktur Internet
- Selama Ramadan, Penumpang LRT Boleh Berbuka Puasa di Dalam Kereta
Lalu apakah PT Pertamina (Persero) sudah mendapat sinyal pembatasan BBM subsidi ini ?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina sebagai operator menyerahkan sepenuhnya proses finalisasi revisi Perpres tersebut kepada regulator.
"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator,"katanya kepada TrenAsia.com pada Rabu 13 Maret 2024.
Adapun, dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga berencana membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.
Kriteria tersebut sebelumnya sempat disinggung juga oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif Arifin bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.
Selain itu, Arifin mengatakan BBM bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.