BCA Kaji Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Tambahan
- Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja mengungkapkan pertimbangkan terkait hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Korporasi
JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja mengungkapkan pihaknya mempertimbangkan penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit atau agunan.
Hal ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Jahja mengatakan, Indonesia merupakan pionir yang memperbolehkan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit di dunia. Nantinya, pihaknya akan mepertimbngkan jaminan kredit tersebut namun bukan sebagai jaminan utama tapi sebagai jaminan tambahan.
"Kita (BBCA) akan mempertimbangkan hal itu (kekayaan intelektual) sebagai jaminan tambahan, jadi bukan jaminan satu-satunya, karena namanya kredit itu kan bisa berbagai macam jaminan, mungkin kita bisa pertimbangkannya sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan utama," kata Jahja dalam konferensi pers paparan kinerja BCA, dikutip Rabu, 27 Juli 2022.
Perbankan memiliki pertimbangan sebelum menerima jaminan kredit salah satunya adalah penilaian independen. Nantinya perbankan akan dapat menilai berapa value dan cash flow yang ada di hak kekayaan intelektual yang dijadikan jaminan.
Kemudian, perbankan nantinya akan melakukan pendalaman secara legal, dan akan menghitung keuntungan dan kerugian yang bisa didapatkan pihak perbankan ketika ingin merealisasikan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Menurut Jahja, dalam pertumbuhan ekonomi kreatif, kekayaan intelektual yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit merupakan salah satu terobosan yang baik. Namun dalam pelaksanaannya, dibutuhkan pendalaman dari aspek legal sampai aspek teknis pelaksanaannya di lapangan akan seperti apa.
"Jadi saya pikir ini akan menjadi suatu terobosan yang baik sekali, namun dalam pelaksanakan kita harus mendalami dan mempelajari segala aspeknya, dari aspek legal dan aspek pelaksanaan realisasinya di lapangan seperti apa," katanya.
- Tahan Banting, 4 Sektor Industri Ini Diprediksi Tetap Kokoh Meski Dibayangi Resesi
- Sempat Dihentikan BEI, Perdagangan Emiten Milik Suami Puan Maharani Kembali Dibuka
- Kapan Rupiah Digital Mulai Berlaku di Indonesia? Simak Penjelasan BI
Dikutip dari PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Sedangkan, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Menurut Pasal 3 dalam PP tersebut disebutkan, pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah.
Kemudian pada Pasal 7 tertuang penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Nantinya, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.
Namun pengajuan tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
1. Proposal Pembiayaan
2. Memiliki usaha Ekonomi Kreatif
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual
4. Produk Ekonomi Kreatif
5. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.