<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan 8.000 rokok ilegal pada transaksi online. / Bea Cukai</p>
Nasional

Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal yang Dijual Lewat E-Commerce

  • BOGOR – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengamankan rokok ilegal dalam transaksi online. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengungkapkan transaksi jual beli tersebut dilakukan lewat salah satu marketplace ternama di Indonesia. “Pelaku berinisial R sebagai penerima dan akun Panamashop telah terindikasi melakukan transaksi jual […]

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

BOGOR – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengamankan rokok ilegal dalam transaksi online.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengungkapkan transaksi jual beli tersebut dilakukan lewat salah satu marketplace ternama di Indonesia.

“Pelaku berinisial R sebagai penerima dan akun Panamashop telah terindikasi melakukan transaksi jual beli rokok ilegal,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.

Berdasarkan penjelasannya, barang tersebut dikirimkan dari Demak dengan menggunakan jasa pengiriman di Parung Panjang dan beralamat tujuan di Tenjo, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, paket yang sebelumnya diklaim sebagai kopi merk Mildboro Mantap, ternyata berisi 40 slop atau 8.000 batang rokok tanpa pita cukai merk Mildboro.

Pelaku dalam hal ini diduga telah melanggar pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Hadi mengatakan pihaknya telah mengamankan barang hasil tindakan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Bea Cukai di berbagai daerah memang gencar melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018. Berbagai modus ditemukan dalam upaya penyelundupan barang.

Pada 8 Februari 2021, misalnya, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM 389 yang mengangkut rokok polos senilai Rp734,4 juta.

Supir yang dibayar sebesar Rp14 juta mengaku, ia hanya diminta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya. Namun, setelah petugas menggeledah, ditemukan paket berisi rokok polos tanpa pita cukai.

Selain itu, ada pula tim Kanwil Bea Cukai Banten yang melakukan tiga kali penindakan pada awal tahun ini. Terkait hal itu, tim menemukan dua koli rokok ilegal dengan jumlah 48.000 batang dalam pengiriman kurir.