<p>Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam diskusi media di Kementerian Keuangan, Jakarta. Selasa, 3 Maret 2020</p>
Industri

Bea Cukai Laporkan Realisasi DBCHT Rp152,6 Miliar untuk Bangun RS Paru di Karawang

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Purwakarta melaporkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk periode 2021 di wilayah Jawa Barat mencapai Rp401,6 miliar. Sementara untuk Kabupaten Karawang, jumlah DBHCHT tahun ini dianggarkan sebesar Rp96,9 miliar. Kemudian, besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun ini di wilayah kerja Purwakarta, telah terkumpul sebesar Rp11,82 triliun […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Purwakarta melaporkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk periode 2021 di wilayah Jawa Barat mencapai Rp401,6 miliar. Sementara untuk Kabupaten Karawang, jumlah DBHCHT tahun ini dianggarkan sebesar Rp96,9 miliar.

Kemudian, besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun ini di wilayah kerja Purwakarta, telah terkumpul sebesar Rp11,82 triliun dan pajak rokok sebesar Rp1,23 triliun.

Jumlah ini sebesar 41,9% dari pendapatan cukai tahun lalu Rp28,19. Sementara untuk pajak rokok, nilainya pada 2020 sebesar Rp2,94 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang dengan merealisasikan dana tersebut untuk pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang.

“Rumah sakit ini dibangun sejak Maret 2020 menggunakan DBHCHT senilai Rp152,6 miliar. Kapasitasnya menampung ribuan pasien, termasuk yang terdampak COVID-19,” ungkap Syarif dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 28 Juni 2021.

Sebagai informasi, DBCHT merupakan hasil dari penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020, DBHCHT menjadi bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah.

Alokasi ini dihitung berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Fokusnya, DBHCHT diberikan ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Adapun pembagian DBHCHT rinciannya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk bidang kesehatan, yakni salah satunya penyediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. (RCS)