Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal.
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50 Miliar

  • Bea Cukai melakukan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan, terutama dari produk tembakau ilegal. Nilai produk rokok ilegal tersebut mendekati Rp50 miliar.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan semakin tegas menindak peredaran rokok ilegal guna menekan prevalensi rokok pada anak-anak sekaligus menumbuhkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat.

Baru-baru ini, Bea Cukai di beberapa wilayah terekam melakukan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan, terutama dari produk tembakau ilegal. Nilai produk rokok ilegal tersebut mendekati Rp50 miliar.

Di Jawa Tengah, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-Yogyakarta memusnahkan 50 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai senilai Rp40 miliar. Potensi kerugian negara dari tindak pidana ini sebesar Rp26 miliar.

Dikutip dari Kompas TV, pemusnahan 50 juta batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar serta dikirim ke tempat pembuangan akhir Jatibarang, Kota Semarang. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Muhamad Purwantoro mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2020.

“Aset-aset yang bersangkutan yang diperoleh dari bisnis rokok ilegal itu kita sita, dan itu kita perkarakan, termasuk dengan orang-orang yang terkait dengan bisnis rokok ilegal selama ini,” katanya dikutip Selasa, 14 Desember 2021.

Selain itu, Bea Cukai Jateng-DIY juga memusnahkan 6,87 juta batang rokok dan 88.014 keping pita cukai ilegal hasil penindakan tahun 2020 senilai Rp7,03 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp3,12 miliar.

Kemudian, di Bali, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai juga melakukan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan, terutama dari produk tembakau ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Susila Brata mengatakan barang-barang yang dimusnahkan antara lain 1.807.180 batang rokok ilegal, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol liquid vape ilegal, 11.450 molases serta 1.309 botol dan 3 jerigen minuman keras ilegal.

"Pemusnahan kami lakukan atas barang penindakan periode 2020 sampai September 2021 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN)," ungkap Susila dalam keterangan resmi Selasa, 14 Desember 2021.

Dia menjelaskan, pemusnahan atas BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dituang dan dipecah kemudian sisa barang yang telah dimusnahkan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Selain di Denpasar, Bea Cukai Kediri juga memusnahkan sejumlah barang kena cukai ilegal dan barang kiriman yang melanggar ketentuan kepabeanan.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi Gempur Rokok Ilegal bersama pemerintah daerah baik dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk maupun Kabupaten Jombang di Jawa Timur.

Selanjutnya, di Bengkulu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang-barang ilegal senilai Rp1,6 miliar. Barang-barang tersebut antara lain 1.586.160 batang rokok ilegal, 50 botol miras ilegal, 2,04 liter vape dan 68 bungkus bibit tumbuhan.

Bea Cukai berharap pemusnahan barang-barang tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran Undang-Undaang Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang berbahaya.