Petugas Bea Cukai (beacukai.go.id)
Nasional

Bea Cukai Pastikan Tidak Ada Bea Masuk untuk Impor Peti Jenazah dari Luar Negeri

  • Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan impor peti beserta jenazah tidak dikenakan biaya bea masuk.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan impor peti beserta jenazah tidak dikenakan biaya bea masuk.

Bea Cukai baru-baru ini menjadi sorotan di media social X, karena cuitan seorang warganet yang menceritakan pengalamannya harus membayar bea masuk hingga 30% untuk peti jenazah keluarganya, dengan alasan barang tersebut dianggap mewah.

Dilansir dari beacukai.go.id, pada Senin, 13 Mei 2024, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanja, mengungkapkan, cuitan warganet tersebut tidak benar. Menurutnya, setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada biaya bea masuk atau pajak yang dikenakan.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, dikutip pada Senin, 13 Mei 2025.

Encep menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, terkait Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, peti atau kemasan yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuhnya.

Rush handling atau dikenal sebagai pelayanan segera, merujuk pada pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya membutuhkan pelayanan cepat agar dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean, seperti jenazah.

Encep mengungkapkan, saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga saat ini, pemilik cuitan belum memberi tanggapan.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” ujarnya.

Adapun warganet yang sebelumnya mengirim cuitan tentang masalah bea masuk untuk peti jenazah, akhirnya menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayar oleh temannya sebenarnya adalah tagihan dari perusahaan swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari Bea Cukai. Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas kebingungan yang terjadi.

“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” papar dia.