Bea Cukai Tindak 13.842 Barang Ilegal Senilai Rp481 Miliar per 17 Desember
- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal sebanyak13.842 penindakan senilai Rp481 miliar.
Nasional
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat. Hingga 17 Desember 2021, DJBC melakukan 13.842 penindakan senilai Rp481 miliar.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan jumlah penindakan tersebut terdiri dari penindakan hasil tembakau 94,3%, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 5,4% dan etil alkohol 0,3%.
"Jumlah penindakan ini merupakan jumlah yang besar apabila dibandingkan dengan penindakan-penindakan selama tiga tahun ke belakang," katanya ketika dihubungi TrenAsia.com, Jumat, 24 Desember 2021.
Dia meyebut bahwa banyaknya penindakan barang ilegal di bidang cukai menunjukkan bahwa peredaran produk-produk ilegal tersebut masih marak di tengah masyarakat.
- Adhi Commuter Properti (ADCP) Kurangi Porsi Penerbitan Saham Dalam IPO dan Patok Harga Bawah
- BUMN, Kemenkeu, OJK, dan Puluhan Bank Digugat Rp105,99 Miliar, Ini Daftar Lengkapnya
- Rekomendasi Film Natal Terbaik yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga
Kerja sama dengan berbagai pihak vertikal Bea Cukai terus digalakkan untuk mendeteksi dan menindak produk-produk kenai cukai ilegal karena berkaitan dengan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya.
"Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran barang tersebut dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan," ungkapnya.
Baru-baru ini, Bea Cukai di beberapa wilayah terekam melakukan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan, terutama dari produk tembakau ilegal. Nilai produk rokok ilegal tersebut mendekati Rp50 miliar.
Di Jawa Tengah, misalnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-Yogyakarta berhasil menindak sebanyak 50 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai senilai Rp40 miliar.
Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan tidak hanya untuk tahun ini, melainkan juga yang disita dari tahun lalu. Potensi kerugian negara dari tindak pidana ini mencapai Rp26 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Jateng-DIY juga memusnahkan 6,87 juta batang rokok dan 88.014 keping pita cukai ilegal hasil penindakan tahun 2020 senilai Rp7,03 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp3,12 miliar.
Di Bengkulu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang-barang ilegal senilai Rp1,6 miliar. Barang-barang tersebut antara lain 1.586.160 batang rokok ilegal, 50 botol miras ilegal, 2,04 liter vape dan 68 bungkus bibit tumbuhan.
Bea Cukai berharap pemusnahan barang-barang tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.