Bea Cukai Tindak Barang-Barang Ilegal Capai Rp6,7 Triliun hingga Mei 2023
- Penindakan peredaran barang-barang ilegal yang terkena cukai capai 14.383 kasus per Mei 2023 dengan total nilai barang Rp6,7 triliun.
Makroekonomi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya kenaikan dari penindakan peredaran barang-barang ilegal yang terkena cukai capai 14.383 kasus per Mei 2023 dengan total nilai barang Rp6,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total penindakan kasus rokok ilegal mencapai 7.113 kasus dengan total nilai barang mencapai Rp340,69 miliar.
"Penindakan dilakukan bea cukai untuk hasil tembakau melakukan tindakan ilegal dan rokok palsu atau cukai palsu atau tidak membayar cukai itu mengalami lonjakan 66%," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, dilansir Selasa, 27 Juni 2023.
- Libur Panjang Iduladha Dinilai jadi Berkah untuk Sektor Pariwisata dan Manufaktur
- Publikasi Suku Bunga LIBOR Dihentikan per 30 Juni 2023, Ini Acuan Baru untuk Pasar
- H-3 Iduladha, Keterisian Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Tembus 99 Persen
Menkeu menjelaskan, adanya kenaikan pada penindakan ini tinggi terjadi untuk produk hasil tembakau atau rokok ilegal mencapai 66,11% sampai Mei 2023 (YoY). Adapun jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 58,33%.
Sedangkan untuk penindakan penyelundupan atau cukai palsu produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) naik 8,15% secara YoY, sementara narkoba dan berbagai psikotropika (NPP) naik 3,44%, kemudian produk tekstil dan produk tekstil (TPT) naik 1,87%.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan produk MMEA menjadi sektor kedua dengan kenaikan penindakan terbesar yaitu 8,15% dengan total 919 kasus.
Askolani menjelaskan jika penindakan pada MMEA sebesar 60% berasal dari produk asal impor yang tidak dilengkapi pita cukai dan paling banyak adalah MMEA golongan C.
Sedangkan penindakan untuk NPP mencapai 365 kasus degan hasil tangkapan mencapai 2,49 ton dan 30 ribu batang ganja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak tumbuh 17,7% menjadi Rp830,3 triliun, atau 48,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023.
Menkeu melaporkan jika dilihat dari sektor yang menyumbang pajak, ada dua sektor yang mengalami pertumbuhan tinggi, yakni industri pengolahan dan perdagangan masing-masing berkontribusi sebesar 27,6% dan 21,2%.
Untuk industri pengolahan sampai dengan akhir Mei 2023 tumbuh 9,4% secara tahunan (year-on-year/yoy), meski lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya dengan persentase pertumbuhan hingga 50,9% yoy.