<p>Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</p>
Industri

Bea Cukai Tindak Penyelundup Rotan Ilegal di Kalimantan Barat

  • irektorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan ada 14 kali penindakan dalam Operasi Jaring Sriwijaya (JS) I dan II serta Jaring Wallacea (JW) I tahun ini. Penindakan tersebut dilaksanakan pada 18 Maret hingga 18 Mei 2021.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan ada 14 kali penindakan dalam Operasi Jaring Sriwijaya (JS) I dan II serta Jaring Wallacea (JW) I tahun ini. Penindakan tersebut dilaksanakan pada 18 Maret hingga 18 Mei 2021.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta mengungkapkan, operasi tersebut dilaksanakan pada sarana pengangkut KLM Buana Utama bermuatan 100 ton rotan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

“Rotan ini akan diselundupkan ke Malaysia. Selain itu, kami juga menindak sarana pengangkut KLM Tohor Jaya bermuatan 17 kg berisi narkotika jenis sabu dan 1.000 butir happy five yang dibungkus dalam kemasan teh Cina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Mei 2021.

Adapun komoditas lain yang berhasil diamankan antara lain, baby lobster, tekstil, hasil hutan berupa kayu teki, dan barang campuran lainnya.

Bahaduri menambahkan, pihaknya juga melaksanakan kegiatan   patroli   laut   bersama dengan Satuan Kerja (Satker) vertikal,  melibatkan  unsur  dari  Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dengan skema operasi patroli laut terkoordinasi.

Kegiatan pengawasan laut Bea Cukai ini, katanya, merupakan bukti keseriusan dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan  penyelundupan  yang  dapat  merugikan  negara.

Hasilnya, hingga 1 April 2021 Bea Cukai melakukan 93 kali penindakan dengan perkiraan nilai  barang mencapai Rp2,6 triliun dan mengamankan  hak negara sebesar Rp212,4 miliar.

“Kami terus mengedepankan  konsep unity  of  effort dengan  sinergi  antarinstansi  sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya. (RCS)