<p>Calon pembeli memilih pakaian di salah satu kios pedagang pakaian bekas atau import di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Jum&#8217;at 12 Juni 2020. Pasar yang tetap buka selama pemberlakuan PSBB dengan pembatasan jam operasional dari pukul 10.00 &#8211; 14.00 setiap harinya ini akan dibuka normal kembali pada Senin 15 Juni 2020 mendatang dengan aturan protokol kesehatan Covid-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Bea Cukai Ungkap Jalur Impor Baju Bekas Senilai Rp24,2 Miliar ke Indonesia

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJP) mengungapkan ragam modus baju bekas impor yang ke Indonesia masuk dari berbagai lintasan, baik darat maupun laut dengan berbagai macam modus.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJP) mengungapkan ragam modus baju bekas impor yang ke Indonesia masuk dari berbagai lintasan, baik darat maupun laut dengan berbagai macam modus.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan antara lain Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare)

"Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," ujar Nirwala dilansir pada Senin, 20 Maret 2023.

Nirwala menambahkan, pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

Berdasarkan data DJP, sepanjang 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 Miliar.

Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 Milliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 Milliar di 2020.