Bea Cukai Was-Was Kenaikan Cukai, Picu Rokok Ilegal
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya potensi maraknya peredaran rokok ilegal seiring kenaikan tarif cukai tembakau.
Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya potensi maraknya peredaran rokok ilegal seiring kenaikan tarif cukai tembakau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan berkorelasi positif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
"Dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh," menurut Nirwala dalam keterangannya dilansir pada 9 November 2022.
- Kemnaker Catat Ada 10.765 Pekerja Kena PHK per September 2022
- Total Kredit Macet Fintech Lending Capai Rp1,49 Triliun, Kali Ini Nasabah Laki-laki Mendominasi
- Dibeli Indonesia, Inilah Jejak dan Kemampuan Rudal Khan Buatan Turki
Nirwala menambahkan saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68%. Jika awalnya saja sebelum PPN naik sekitar 62%. Namun jika PPN naik dari 9,1% menjadi 9,9%.
Adapun rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Dengan ciri-ciri tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas.
Nirwala memaparkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Adapun sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018 hingga 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.
Dari 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Lalu pada 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan pada 2022 hingga November total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 hingga 2024.
Serta untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan dengan meningkatkan cukai dari rokok elektronik rata-rata 15% dan 6% untuk HTPL.