<p>Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). / Indonesia.go.id</p>
Industri

Bebas Calo, Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa Harus Ke Kantor Samsat

  • JAKARTA - Membayar STNK menjadi kewajiban tahunan yang harus dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Namun, kadangkala pemilik kendaraan tidak memiliki

Industri

Rizky C. Septania

JAKARTA - Membayar STNK menjadi kewajiban tahunan yang harus dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Namun, kadangkala pemilik kendaraan tidak memiliki waktu untuk membayar pajak lantaran memiliki banyak kesibukan.

Belum lagi kondisi Samsat yang biasanya dipenuhi orang dan banyaknya formulir yang harus diisi ketika membayar perpanjangan pajak STNK biasanya membuat jengah para pemilik kendaraan bermotor.

Karena kondisi tersebut, tak jarang para pemilik kendaraan merogoh kocek lebih untuk meminta bantuan orang lain bahkan membayar calo untuk mengurus perpanjangan pajak STNK.

Namun hal tersebut kini tak jadi soal. Untuk memperpanjang pajak STNK, kini Anda dapat melakukannya lewat aplikasi smartphone Anda yakni Signal.

Signal sendiri merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa di unduh dari playstore da tampaknya belum tersedia di App Store.  

Dengan aplikasi ini, para pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang pajak kendaraan hanya dari genggaman tangan saja.

Sebagai catatan, Anda hanya dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan untuk mengurus perpanjangan pelat lima tahunan masih harus dilakukan di Kantor Samsat.

Berikut langkah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor lewat aplikasi signal;

  1. Unduh aplikasi Signal dari Playstore
  2. Siapkan KTP Anda. Lengkapi data dan lakukan verifikasi identitas dengan menggunakan KTP. Lakukan aktivasi akun dengan menekan tautan yang dikirim lewat alamat email.
  3. Isi identitas kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Sebagai informasi, Anda hanya bisa membayar kendaraan atas nama sendiri atau keluarga Anda yang masih ada dalam daftar KK yang sama.
  4. Setelah mendaftarkan kendaraan, pilih menu pendaftaran pengesahan STNK. Pilih samsat yang menerbitkan STNK, kemudian isi Alamat pengiriman, dan jenis ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman dokumen. Kemudian klik tombol berikutnya.
  5. Lakukan pembayaran lewat Internet Banking, Mobile Banking atau ATM Himbara atau Bank daerah terpilih.
  6. Setelah melakukan pembayaran, Anda tinggal menunggu dokumen dikirimkan ke tempat Anda. Biasanya, dokumen akan tiba dalam waktu tiga hingga 14 hari. Selamat Mencoba.