Ilustrasi orang bermain media sosial.
Dunia

Beberapa Negara yang Terapkan Aturan Batas Usia Penggunaan Media Sosial, Ada Tetangga RI

  • Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah sedang merencanakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah sedang merencanakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.

Sambil menunggu peraturan permanen, pemerintah akan segera memberlakukan aturan sementara. Meutya menambahkan, Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

“Sebetulnya ini masih nanti ya kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih baik pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meutya menyatakan Prabowo atentif terhadap isu ini. Ia mengungkapkan Prabowo telah memberikan arahan kepadanya untuk segera menerapkan aturan media sosial yang ramah anak.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi Presiden sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan. Presiden amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, berikut beberapa negara yang trapkan aturan batas usia pengguna media sosial bagi anak-anak. 

1. Australia

Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Pada 28 November 2024, Senat Australia mengesahkan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan suara 34 banding 19.

Dilansir dari Anadolu Ajansi, Rabu, 15 Januari 2025, RUU ini akan berlaku setelah satu tahun diberikan kepada perusahaan media sosial untuk menerapkan peraturan yang diperlukan.

Dalam setahun, platform media sosial harus melaksanakan langkah-langkah untuk memblokir akses pengguna di bawah usia 16 tahun. Platform global, termasuk Facebook, TikTok, Snapchat, Reddit, Instagram, dan X, dapat dikenai denda hingga US$33 juta jika gagal mematuhi undang-undang ini.

2. Selandia Baru

Meskipun saat ini tidak ada regulasi hukum terkait hal tersebut di Selandia Baru, perkembangan di Australia sedang dipantau dengan cermat.

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan mereka sedang mengamati dengan seksama larangan media sosial di Australia.

Pemimpin oposisi Chris Hipkins menyatakan keterbukaannya terhadap pendekatan serupa, dengan mengatakan ia akan mendukung langkah tersebut jika ada bukti yang meyakinkan tentang efektivitasnya.

Namun, sejauh ini belum ada langkah konkret yang diambil mengenai masalah ini di Selandia Baru.

3. Malaysia

Malaysia akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan media sosial yang tidak memperoleh izin. Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Teo Nie Ching, mengumumkan rencana untuk kerangka lisensi baru bagi platform media sosial di negara tersebut.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyoroti pada bulan Agustus bahwa perusahaan media sosial harus mengikuti hukum nasional. Mulai 1 Januari 2025, semua perusahaan media sosial harus mendapatkan lisensi dari MCMC untuk beroperasi di Malaysia. Perusahaan-perusahaan tersebut akan menghadapi tindakan hukum jika gagal memperoleh lisensi.

4. India

India saat ini tidak memiliki regulasi pembatasan usia untuk akses media sosial. Namun, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023, anak di bawah 18 tahun harus mendapatkan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi untuk pemrosesan data pribadi mereka.

Kewajiban ini tidak membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Pemerintah India juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk memerangi penyebaran disinformasi di media sosial.

5. Korea Selatan

Korea Selatan saat ini tidak memiliki pembatasan hukum terkait akses anak-anak ke media sosial.

Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Menurut media lokal, pihak berwenang sedang mengeksplorasi kemungkinan untuk menetapkan batas usia 14 atau 16 tahun untuk akses ke akun media sosial.

6. Jepang

Jepang sedang membahas langkah-langkah untuk mengatasi disinformasi di media sosial dan menangani fitnah yang ditujukan kepada individu dan organisasi melalui akun anonim.

Pada bulan Mei, revisi undang-undang yang disahkan oleh parlemen Jepang mewajibkan platform media sosial untuk menetapkan prosedur yang transparan untuk menghapus konten yang bersifat fitnah secara daring.

Platform juga diharuskan untuk segera menanggapi tuduhan pencemaran nama baik secara daring.
Sebagai bagian dari revisi undang-undang tersebut, perusahaan media sosial harus membuat titik kontak untuk menangani permintaan penghapusan konten dan dengan jelas mendefinisikan kriteria untuk menghapus unggahan.

7. Singapura

Berdasarkan undang-undang yang mulai berlaku di Singapura pada tahun 2022, perusahaan media sosial diwajibkan untuk memblokir akses ke konten berbahaya di platform mereka dalam hitungan jam.

Jika perusahaan tidak mematuhi undang-undang ini, Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) dapat memerintahkan penyedia layanan internet di negara tersebut untuk memblokir akses ke konten tersebut.

8. Bangladesh

Meskipun tidak ada undang-undang di Bangladesh yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial, pemerintah telah berupaya menghubungi perusahaan media sosial untuk mencegah penyebaran disinformasi dan konten kekerasan. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan membatasi akses ke layanan jaringan seluler.

Pada bulan Agustus, Bangladesh mematikan jaringan internet seluler untuk memblokir akses ke platform media sosial populer seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan YouTube.

Pemerintah mengumumkan keputusan untuk memblokir akses ke platform media sosial diambil sebagai respons untuk memerangi disinformasi, dengan klaim bahwa perusahaan media sosial tidak mematuhi undang-undang Bangladesh selama protes yang diwarnai kekerasan.

Setelah pengunduran diri Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina pada 5 Agustus dan pembentukan pemerintahan sementara, larangan tersebut dicabut.

9. China

China dikenal dengan regulasi ketat terhadap akses internet, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Pemerintah menetapkan aturan yang melarang anak-anak menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00, dan membatasi waktu penggunaan perangkat hingga dua jam per hari untuk anak berusia 16-18 tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah kecanduan digital di kalangan anak-anak dan remaja.

10. Prancis

Pada 2023, Prancis memperketat aturan terkait akses media sosial. Negara ini memberlakukan kebijakan yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial tanpa persetujuan orang tua.

Aturan tersebut juga mencantumkan sanksi denda bagi platform yang tidak mematuhinya. Emmanuel Macron mendukung langkah ini dengan menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet.