<p>Kepala Koordinasi Bidang Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi video di YouTube BKPM, Senin, 23 Maret 2020. Sumber: YouTube BKPM.</p>
Industri

Beda BKPM dan Menteri Investasi, Bahlil Target Fantastis Rp900 Triliun

  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan status dan kewenangan BKPM yang naik statusnya menjadi kementerian.

Industri

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan status dan kewenangan BKPM yang naik statusnya menjadi kementerian.

“Kalau BKPM selama ini kita itu mengeksekusi regulasi. Kita eksekusi Permen-Permen (Peraturan Menteri), kemudian Undang-Undang maupun PP (Peraturan Pemerintah). Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan permainan,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Dengan naiknya status BKPM menjadi Kementerian Investasi, maka kewenangan yang tadinya tak bisa dilakukan jadi bisa dilakukan, termasuk soal kewenangan membuat regulasi.

“Tapi dengan Kementerian Investasi, itu bisa. Dan kita bisa menjadi focal point untuk menghubungkan, mengolaborasi, menjahit sektor-sektor investasi. Posisinya sama dengan kementerian lain,” katanya.

Bahlil menjelaskan BKPM secara institusi merupakan lembaga pemerintah yang pimpinannya setara dengan menteri. Meski secara jabatan memang setara, namun kewenangannya tidak sama.

“Kalau kemarin BKPM itu secara institusi dia merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan menteri. Jabatannya setara, tapi dia punya kewenangan tidak sama dengan sekarang (setelah jadi kementerian),” katanya.

Soal pelayanan perizinan investasi, Bahlil juga menjelaskan perbedaan yang akan terjadi seiring dengan berubahnya status BKPM.

Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan investasi memang telah sepenuhnya dilakukan oleh BKPM melalui Online Single Submission (OSS). Namun, meningkatnya status BKPM menjadi kementerian disebutnya akan memudahkan investasi yang masuk.

“Judul yang kita bikin sekarang, begini, silakan investor datang bawa teknologi, bawa modal dan bawa sebagian pasar, biarlah izin nanti negara yang akan bantu. Yang penting pengusahanya serius. Karena ada juga pengusaha yang dikasih izin, dijual-jual juga itu izinnya. Posisi negara di tengah,” katanya.

Bahlil menegaskan, pengusaha yang serius berinvestasi dan merealisasikan investasinya akan didukung penuh.

“Tapi kalau pengusaha yang ambil kertas terus jual lagi, ya kita pikir-pikir bersama lagi lah,” katanya.

Target Investasi Rp900 Triliun
Ilustrasi penanaman modal asing di Indonesia turun akibat wabah virus corona. / Pixabay

Sementara itu, Bahlil Lahadalia mengaku siap merealisasikan target realisasi investasi yang diminta Presiden Jokowi sebesar Rp900 triliun tahun ini.

“Soal target investasi, tahun ini Rp856 triliun dari Bappenas, tapi Bapak Presiden meminta Rp900 triliun. Sebagai prajurit saya jalankan, siap Bapak Presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan dalam waktu dekat ada dua target yang ingin dicapai, yaitu target internal dan eksternal. Target internal, menurut dia, meliputi konsolidasi organisasi hingga penyelesaian sistem OSS.

“Karena kita bulan Juni-Juli sudah harus on going (OSS),” katanya.

Selanjutnya, target eksternal, yaitu terus mendorong realisasi investasi. Upaya yang dilakukan antara lain terus melakukan komunikasi dengan sejumlah investor potensial, termasuk Tesla.

Kendati tak menyebut secara gamblang para investor lainnya yang dimaksud, Bahlil mengisyaratkan akan ada investasi baru yang masuk ke Indonesia.

“Kita lagi ada fokus untuk melakukan komunikasi, termasuk Tesla dan beberapa perusahaan lain yang tidak bisa saya sebutkan. Yakinlah bahwa di tahun-tahun ini ada dua, tiga ‘barang baru’ yang akan saya sampaikan pada waktunya,” kata Bahlil. (SKO)