<p>Ilustrasi peer to peer lending. / Akseleran.co.id</p>

Beda Dari Bank, Yuk Cari Tahu Proses Restrukturisasi Pinjaman Pada Platform Pinjol!

  • Keputusan pemberian restrukturisasi berada pada lender.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pada masa pagebluk seperti sekarang ini, hampir seluruh nasabah kredit membutuhkan adanya restrukturisasi. Hal ini tak lepas dari para peminjam dana (borrower) di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending.

Untuk itu, para entitas pinjaman online ini berlomba-lomba dalam memberikan program restrukturisasi bagi para borrower. Nyatanya, hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, sebagai platform yang mempertemukan pendana (lender) dan borrower, perusahaan fintech lending tidak memiliki hak memberikan kebijakan restrukturisasi.

Ketua Bidang Humas dan Institusional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan bahwa keputusan pemberian restrukturisasi berada pada lender. Perusahaan pinjol, katanya, hanya menampung aspirasi dari para borrower yang meminta penundaan pembayaran pinjaman.

“Pada dasarnya, kita hanya mempertemukan keduanya, jadi bukan kami yang memberikan pinjaman. Kita hanya menyampaikan aspirasi dari para borrower, keputusan keringanan atau restrukturisasi sepenuhnya di pegang oleh para lender,” ujar Tumbur kepada TrenAsia.com beberapa waktu lalu.

Menurut Tumbur, para lender sangat memahami kondisi sulit saat ini yang membuat para peminjam dana kesulitan membayar cicilan. Buktinya, dari data terbaru AFPI, realisasi restrukturisasi pinjaman seluruh pinjol resmi telah mencapai Rp300 miliar lebih.

“Para lender itu sangat memahami kondisi para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan untuk membayar tanggung jawabnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Tumbur mengungkap skema restrukturisasi yang dapat diberikan kepada para peminjam dana. Program restrukturisasi biasanya diimplementasikan melalui perpanjangan masa jatuh tempo dari yang telah ditetapkan ketika awal akad.

“Mereka (borrower) diberikan keringanan dengan pengunduran masa jatuh temponya. Walaupun mereka telat membayar, tidak akan dikenakan denda atau sebagainya yang dapat memberatkan borrower kami,” demikian ucap Tumbur. (SKO)