Sopir truk trailer harus memiliki SIM khusus sebagai syarat mengemudi di jalan raya
Nasional

Beda dengan Kendaraan Pribadi, Ini Syarat SIM untuk Pengemudi Transportasi Umum

  • SIM untuk kendaraan pribadi dan SIM untuk tansportasi umum memiliki perbedaan baik dalam jenis maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat tersebut merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor sesuai kategorinya di jalan raya.

Dalam Pasal 77 Ayat (1) juga disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor. 

Hal itu penting terutama untuk orang yang mengemudikan kendaraan umum seperti bus, truk, dan lain sebagainya di jalan raya. Ternyata, antara SIM untuk kendaraan pribadi dan SIM untuk tansportasi umum memiliki perbedaan baik dalam jenis maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi. SIM untuk kendaraan umum digolongkan dalam beberapa jenis meliputi:

  1. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  2. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
  3. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Adapun syarat-syarat untuk bisa mendapatkan SIM kendaraan Umum pada dasarnya sama harus lolos persyaratan usia dan persyaratan khusus. Pengemudi harus berusia 20 (dua puluh) tahun untuk bisa mendapatkan SIM A Umum. Kemudian berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum. 

Persyaratan khusus yang dimaksud adalah lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

  1. pelayanan angkutan umum;
  2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  3. pengujian Kendaraan Bermotor;
  4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
  5. tempat penting di wilayah domisili;
  6. jenis barang berbahaya; dan
  7. pengoperasian peralatan keamanan.

Pengemudi juga harus lulus ujian praktek meliputi:

  1. menaikkan dan menurunkan penumpang
  2. dan/atau barang di Terminal dan di tempat
  3. tertentu lainnya;
  4. 2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
  5. mengisi surat muatan;
  6. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
  7. pengoperasian peralatan keamanan.

Terdapat syarat dalam pengajuan tiga jenis SIM kategori umum tersebut meliputi seorang pengemudi yang hendak memiliki SIM A umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. Kemudian untuk SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. Terakhir, untuk SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.