Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di perairan Banten. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Beda Kelas, Ini Jumlah Setoran Royalti Batu Bara dan Pajak ADRO dan BUMI pada 2022

  • Setoran ADRO ke negara menembus angka sekitar Rp40 triliun

Korporasi

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Booming harga batu bara sepanjang 2022 membuat pemerintah ikut ketiban cuan. 

Dua sumber utama pendapatan itu berasal dari pembayaran royalti tambang dan pembayaran pajak. Dua komponen pajak tersebut adalah pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan final.

Laporan keuangan PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) tahun 2022 mencatat, berdasarkan arus kas dari aktivitas operasi perseroan, total royalti yang dibayarkan ke pemerintah mencapai US$1,71 miliar atau setara dengan Rp26,79 triliun (asumsi kurs pajak 31 Desember 2022 Rp15.606 per dolar Amerika Serikat/ AS).

Sementara besaran pajak penghasilan badan dan penghasilan final mencapai US$850 juta, setara dengan Rp13,26 triliun. Sehingga dari dua sumber kewajiban tadi,  setoran ADRO ke negara menembus angka sekitar Rp40 triliun.

Nilai tersebut melonjak hampir 4 kali lipat dibandingkan tahun 2021. Pada tahun itu setoran royalti dan dua komponen pajak badan serta penghasilan final ADRO hanya US$834 juta. Nilai itu setara dengan Rp11,92 triliun (asumsi kurs 31 Desember 2021 Rp14.294).

Perputaran uang dari bisnis tambang batu bara ADRO tahun 2022 sungguh luar biasa. Dari arus kas aktivitas operasi terungkap, total penerimaan dari pelanggan dari penjualan batu bara mencapai US$7,89 miliar, sekitar Rp123,24 triliun (kurs Rp 15.606 per).

Sebagai perbandingan, tahun 2021 dari pos yang sama ADRO menerima US$3,75 miliar atau sekitar Rp 53,63 triliun (kurs Rp 14.294).

Dalam laporan keuangannya, ADRO mencatatkan pendapatan tahun 2022 sebesar US$8,10 miliar (Rp126,43 triliun) naik 102,9% dibandingkan tahun 2021 sebesar US$3,99 miliar (Rp57,61 triliun) pada 2021. 

Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan pun melonjak dari US$933 juta (Rp13,33 triliun) di 2021 jadi US$2,49triliun di 2022 (Rp38,90 triliun).

Bumi Resources

Setoran PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ke negara juga melesat. Meskipun angkanya tidak sedahsyat ADRO, pada tahun 2022 dari arus kas operasi perseroan, besaran royalti yang dibayar BUMI mencapai US$588 juta atau sekitar Rp9,14 triliun (asumsi kurs Rp15,606). BUMI juga setor senilai US$339 juta atau sekitar Rp74,85 triliun (asumsi kurs Rp14.294) untuk kewajiban pajak penghasilan.

Sepanjang tahun 2022, BUMI mencatat arus kas penerimaan dari pelanggan senilai US$1,70 miliar (Rp26,57 triliun), naik  daripada tahun 2021 sebesar US$788 juta (Rp11,27 triliun).

Dalam laporan keuangan tahun 2022 yang diaudit, BUMI meraih pendapatan US$18,3 miliar (Rp28,58 triliun) naik dibandingkan tahun sebelumnya US$1,00 miliar (Rp14,40 triliun).

Laba bersih BUMI di tahun berjalan yang dapat diatribusikan ke entitas induk pada tahun 2022 mencapai US$524 juta (Rp7,50 triliun), naik 212% dibandingkan 2021 sebesar US$167 juta (Rp3,18 triliun).

Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaki di Kementerian ESDM.

Berbekal PP tersebit kememtrian ESDM memberlakukan tarif royalti progresif untuk batu bara. Tarif royalti progresif itu berlaku disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini.  Kisarannya adalah 5% - 13,5% tergantung tingkat kalori batubaranya.

Semakin tinggi kalori, maka besaran royalti juga lain tinggi. Sebelum aturan baru terbit, mengacu pada PP 81 tahun 2019, besaran tarif royalti berkisar 3% - 7% tergantung kalorinya.

Yang tertinggi misalnya dalam aturan tersebut untuk batu bara dengan kalori 5.200 kkal/kg ke atas, apabila harganya di atas US$ 90 per ton, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%.