Ilustrasi iPhone 16.
Nasional

Beda Sikap Kemenperin dan Kementerian Usai Dukunjungi Apple

  • Drama investasi Apple.inc di Indonesia terus bergulir hingga awal tahun 2025. Pemerintah dan Apple nampak masih alot menyetujui pemenuhan investasi yang harus dilakukan Apple sebelum produk iPhone 16 bisa masuk dan dijual di Indonesia.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Drama investasi Apple.inc di Indonesia terus bergulir hingga awal tahun 2025. Pemerintah dan Apple tampak masih alot menyetujui pemenuhan investasi yang harus dilakukan Apple sebelum produk iPhone 16 bisa masuk dan dijual di Indonesia.

Terbaru, Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman dan jajaran Apple melakukan safari kunjungan ke Indonesia mulai dari Kementerian Perindustrian, disusul Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga terbaru berkunjung ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diterima oleh Airlangga Hartarto.

Seusai pertemuan, Airlangga enggan membeberkan hasil pembicaraan dengan Nick. Ia hanya menegaskan, Nick melaporkan perkembangan kegiatan rencana investasinya di Indonesia.

"Jadi bahas kegiatan saat sekarang saja," tegas Airlangga di kantornya, Rabu, 8 Januari 2025.

Namun dalam safari kunjungan Apple ke Indonesia menghadirkan perbedaan sikap di antara anak buah Prabowo Subianto ini. Terlebih di Kementerian Perindustrian yang diketuai oleh Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani.

Berikut serangkaian polemik di balik kunjungan Apple di Indonesia:

Tak kunjung Lunasi Sisa Investasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah belum sepenuhnya menyetujui proposal rencana investasi Apple di Indonesia untuk mendapatkan izin edar penjualan produk terbarunya yaitu iPhone 16.

Pasalnya perusahaan asal Amerika Serikat itu tak kunjung melunasi sisa investasi sebesar US$10 juta atau setara dengan Rp162 miliar sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple periode 2020-2023. Sehingga Menperin mengancam pemerintah Indonesia bisa memberikan sanksi kepada Apple.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ucap Agus di Kementerian Perindustrian pada Rabu, 8 Januari 2025.

Padahal menurut Agus, untuk melunasi utang tersebut ada berbagai skema termasuk skema inovasi yang bisa diambil sekaligus memperpanjang sertifikasi TKDN.

Tapi sejak tahun 2017 hingga 2023, Apple justru baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan lewat fasilitas Apple Developer Academy. Menperin menilai kalau apa yang dilakukan Apple belum mencakup penelitian dan pengembangan.

Ia mengatakan dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi.

Bangun Pabrik Airtag di Batam

Sedangkan saat pertemuan dengan Rosan Roeslani, Apple mengatakan akan memberikan proposal investasi sebesar US$1 miliar atau Rp16 triliun untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu rantai pasok AirTag global membangun pabrik aksesoris iPhone. Caranya, dengan membangun pabrik di Batam lewat vendor.

"Komitmen tahap pertama vendor AirTag itu US$ 1 miliar. Diharapkan bisa memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global,” kata Rosan di kantornya, Selasa, 7 Januari 2025.

Bahkan Kepala BKPM ini mengatakan pabrik tersebut sudah rampung pada 2026. Investasi ini akan menyerap 2.000 tenaga kerja, sehingga tim Kementeriannya akan mengawal hal ini.

Skema investasinya disebut sama dengan negara yang ada di Asia Tenggara lainnya. Komitmen ini, Rosan menambahkan juga masih dalam tahap awal.

Bangun Airtag Tak Cukup

Agus Gumiwang mengatakan, komitmen membangun pabrik AirTag tidak berkaitan langsung dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

"AirTag yang akan diproduksi semacam mitra dari Apple, yakni Luxshare-ICT, bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.

Menperin berpegang teguh pada asas keadilan sesuai empat prinsip yang ditetapkan. Adapun empat prinsip tersebut antara lain yakni perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

Karena itu, dia mengaku belum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.