Beda Sikap KKP dan TNI AL Soal Pembongkaran Pagar Laut
- Meski terlihat seperti perbedaan pendekatan, situasi ini menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan seharusnya menjadi peluang untuk kolaborasi antara KKP dan TNI AL. KKP dapat terus mendalami penyidikan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dihukum, sementara TNI AL membantu membuka akses bagi masyarakat tanpa melanggar proses hukum.
Nasional
JAKARTA - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, memunculkan perbedaan sikap antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL. Meskipun keduanya berperan dalam isu ini, arah tindakan dua instansi negara ini tampaknya merefleksikan dinamika kebijakan dan prioritas masing-masing.
KKP, di bawah Menteri Sakti Wahyu Trenggono, mengambil pendekatan hati-hati dengan menunda pencabutan pagar laut. Menurut KKP, pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut harus dijadikan barang bukti dalam proses hukum sebelum dicabut.
“Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," ujar Menteri KKP, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin, 20 Januari 2024.
Tidak adanya izin resmi untuk pemasangan pagar laut juga menjadi alasan kuat bagi KKP untuk menyegel lokasi tersebut. Menurut Trenggono KKP ingin memastikan semua langkah hukum diikuti secara prosedural sebelum mengambil tindakan fisik.
- IDCloudHost dan ITTS Resmi Bekerja Sama dalam Mendukung Transformasi Digital dan Infrastruktur Cloud
- Mau Dicaplok BTN, Saham BVIC Ngacir
- BTN Akuisisi 100 Persen Saham Victoria Syariah, Target Rampung Mei 2025
"Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut)," tambah Sakti.
Berbeda dengan KKP, TNI AL bergerak cepat dengan mencabut pagar laut atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Melalui Kepala Staf Angkatan Laut, presiden menginstruksikan pembongkaran pagar laut untuk membuka akses bagi nelayan yang terganggu aktivitasnya.
"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," terang Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto di Tangerang.
Menurut Harry pembongkaran ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan nelayan yang selama ini terhambat oleh pagar ilegal. Dalam pelaksanaannya, TNI AL melibatkan 600 personel dan 30 kapal nelayan untuk mencabut pagar sepanjang 2 kilometer per hari. Proses manual dilakukan karena kendala teknis, seperti kerasnya bambu dan dangkalnya perairan yang menghalangi penggunaan alat berat.
- IDCloudHost dan ITTS Resmi Bekerja Sama dalam Mendukung Transformasi Digital dan Infrastruktur Cloud
- Mau Dicaplok BTN, Saham BVIC Ngacir
- BTN Akuisisi 100 Persen Saham Victoria Syariah, Target Rampung Mei 2025
Pertanda Apa di Balik Perbedaan Sikap Ini?
Perbedaan ini bisa mencerminkan prioritas yang berbeda antara kementerian dan lembaga militer. KKP fokus pada kepastian hukum dan prosedural, sementara TNI AL menitikberatkan pada arahan langsung Presiden untuk mengutamakan kepentingan masyarakat nelayan.
Meski terlihat seperti perbedaan pendekatan, situasi ini menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan seharusnya menjadi peluang untuk kolaborasi antara KKP dan TNI AL. KKP dapat terus mendalami penyidikan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dihukum, sementara TNI AL membantu membuka akses bagi masyarakat tanpa melanggar proses hukum.
"Kita mendorong para pihak, baik KKP, TNI AL untuk berkoordinasi agar penyelesaian masalah pagar laut ini cepat tuntas, kalau sudah ditemukan dalang di balik pemasangan pagar bambu tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Segera gelar perkara agar terang benderang masalahnya," ujar Daniel awak media di Jakarta, Senin, 20 Januari 2024.
Namun, jika perbedaan ini tidak dikelola dengan baik, bisa muncul ketegangan dalam koordinasi antara kementerian dan TNI AL. “Barang bukti sudah jelas ada video awal sebelum pembongkaran maupun keterangan nelayan yang dirugikan. Pembokaran pagar untuk memudahkan nelayan melaut mencari ikan,” tambah Daniel.
Perbedaan sikap KKP dan TNI AL dalam isu pagar laut di Pantai Tanjung Pasir mencerminkan tantangan dalam mengharmonisasi kebijakan hukum dan tindakan praktis di lapangan. Masyarakat kini menunggu apakah pendekatan ini dapat berjalan beriringan demi mencapai solusi terbaik tanpa mengorbankan prinsip hukum atau kepentingan masyarakat.