<p>Pemerintah resmi menurunkan harga gas industri. / Dok. Kementerian ESDM</p>
Energi

Beda Suara Kelanjutan Kebijakan HGBT Kemenperin Dan ESDM

  • Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Apakah kebijakan ini akan dilanjutkan usai habis pada 2024. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT berakhir pada tahun 2024.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Apakah kebijakan ini akan dilanjutkan usai habis pada 2024. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT berakhir pada tahun 2024.

Beda Kementerian Perindustrian  Dan Kementerian ESDM

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni mengatakan dari sisi Kemenperin meminta agar kebijakan ini dilanjutkan dan sekaligus diperluas untuk sektornya tak hanya 7 industri seperti saat ini.

Kemenperin mendorong adanya perluasan sektor industri bisa mendapatkan harga gas murah tersebut. Hal ini mengingat terdapat 24 subsektor industri yang juga butuh gas murah.

Menurut Febri, jika kebijakan ini dilanjutkan kinerja industri di Indonesia akan semakin melesat. Sehingga jika ada yang menyebut masalah HGBT mandek disebabkan oleh industri yang tak mampu menyerap, melainkan ada masalah dari sisi suplai. Sebab, hal ini dianggap tidak masuk akal jika industri tak mampu menyerap gas bumi dengan harga US$ 6 per MMBTU.

"Kami dapat informasi bahwa ada permasalahan maintenance (pemasok gas) sehingga suplai HGBT kepada perusahaan industri peserta program HGBT jadi tersendat," katanya di Kemenperin dilansir Senin, 4 Maret 2024

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, permintaan tersebut perlu dievaluasi dengan baik. Pasalnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk cadangan gas bumi, dan penerimaan negara. Pihaknya tak bisa mengambil kebijakan jika membuat penerimaan negara minus.

"Kalau itu harus kami evaluasi dengan baik karena pertama cadangan atau masih ada nggak penerimaan negara, kan kami tidak bisa sampai negara minus, paling bisa harga HGBT turun sampai bagian negara itu minim lah atau tidak ada, baru kita bisa turunkan." paparnya di Gedung Lemigas,

Koordinator Penyiapan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rizal Fajar Muttaqien mengatakan, Kementerian Perindustrian telah menyampaikan usulan agar kebijakan ini dapat dilanjutkan.

Namun demikian, Kementerian ESDM masih tetap menunggu proses evaluasi terhadap pengguna HGBT yang sudah berjalan selama ini.

Menurut Rizal, apabila ditemukan pengguna HGBT yang tidak sesuai dengan komitmen awal, maka pemerintah tidak segan-segan untuk mengurangi atau bahkan menghentikan keberlanjutan dari kebijakan HGBT ini.

"Ketika HGBT itu diputuskan untuk diteruskan tentunya juga memperhatikan ketersediaan bagian negara yang digunakan untuk penyesuaian harga gas," kata dia dalam webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu, 28 Februari 2024.

Sekadar informasi, untuk  7 sektor penikmat HGBT saat ini terdiri atas sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Seluruhnya mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar yakni US$6 per MMBTU.