Ilustrasi
Nasional

PPKM Level 1-4 Berlaku 3-9 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

  • Hingga kini, mungkin masih banyak masyarakat yang belum teredukasi secara jelas perbedaan dan aturan main yang ada pada PPKM level 1-4 yang lalu.

Nasional

Fachrizal

Fachrizal

Author

JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Ketetapan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 yaitu beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali. 

Lewat pidatonya pada Senin, 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo berujar, PPKM level 1-4 yang sebelumnya diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus telah memberikan dampak positif. Di antaranya turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19. 

Meski begitu, hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum teredukasi secara jelas perbedaan dan aturan main yang ada pada PPKM level 1-4 yang lalu. Selain itu, meski saat ini PPKM sudah memasuki fase 4, masih ada beberapa daerah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ternyata masih berkutat di fase 3. 

Pembagian level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.  

Berikut perbedaan aturan pada penerapan PPKM level 1, 2, 3, dan 4:

Level 1
Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1: 

  1. Pekerjaan non-esensial 75% kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100% dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75%
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75%
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75% dan tutup pukul 21.00
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75% dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75%
  9. Kegiatan belajar mengajar 50% daring dan 50% tatap muka
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50% dan protokol kesehatan ketat.

Level 2
Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 2: 

  1. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75% dan tutup pukul 21.00
  2. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75% dan tutup pukul 21.00
  3. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 20.00
  4. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  6. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50%
  7. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50% tatap muka
  8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50% dan protokol kesehatan ketat.
  9. Pekerjaan non-esensial 50% WFO jika sudah divaksin
  10. Pekerjaan esensial beroperasi 100% dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

Level 3
Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 3:

  1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 20.00
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 15.00
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25% dan tutup pukul 17.00
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
  8. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  9. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery Kegiatan belajar mengajar 100% daring
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

Level 4
Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 2: 

  1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 50% dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100% WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 20.00
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25% dan tutup pukul 15.00
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotek dan toko obat
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
  9. Kegiatan belajar mengajar 100% daring
  10. Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.
     

PPKM di Jawa dan Bali

Berdasarkan data yang dihimpun dari Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), ada 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Beberapa diantaranya adalah: 

BANTEN:
PPKM level 3: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
PPKM level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.

JAWA BARAT:
PPKM level 3: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
PPKM level 4: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

DKI JAKARTA:
PPKM level 4: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.   

JAWA TENGAH:
PPKM level 3: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
PPKM level 4: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.   

DI YOGYAKARTA:
PPKM level 3: Kulon Progo, Gunungkidul.
PPKM level 4: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.     

JAWA TIMUR:
PPKM level 3: Tuban, Trenggalek, Sumenep, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
PPKM level 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
BALI:
PPKM level 3: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

 

Meski telah terdapat aturan baku yang ditetapkan pemerintah terkait PPKM level 1-4 seperti yang tertuang dalam keputusan mendagri seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 diatas, terdapat beberapa penyesuaian di setiap daerah tertentu yang mengharuskan membuat aturan khusus untuk menyesuaikan keadaan sekitar, seperti Kabupaten Bogor misalnya. 

Kabupaten Bogor memiliki aturan khusus tersendiri yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Jawa-Bali dalam upayanya melanjutkan PPKM level 4 sesuai SK Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021. Beberapa aturan khusus itu adalah: 

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. Tidak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem takeaway atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung diperbolehkan makan di tempat. Namun, dilakukan pembatasan kapasitas, yakni hanya 3 orang. Jam buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. 
4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 
5. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.