Begini Aturan Nyalon Saat Masa Transisi
JAKARTA – Kembali dibukanya tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut mengharuskan pengelola jasa dan masyarakat memperhatikan protokol kesehatan selama beraktivitas di tempat tersebut. Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan setiap fasilitas publik wajib mematuhi protokol kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri […]
Gaya Hidup
JAKARTA – Kembali dibukanya tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut mengharuskan pengelola jasa dan masyarakat memperhatikan protokol kesehatan selama beraktivitas di tempat tersebut.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan setiap fasilitas publik wajib mematuhi protokol kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.
“Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu,” kata Reisa di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain itu, Reisa menimbau pengelola salon, barbershop, dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Kemudian, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
Kewajiban Pengunjung
Bagi pengunjung juga diwajibakan menggunakan masker yang tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.
Untuk mempersempit ruang penularan, dia juga menyarankan untuk bertransaksi menggunakan pembayaran secara non tunai atau cashless dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Hal ini sesuai dengan gerakan nasional non tunai atau GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak Agustus 2014.
Layanan perawatan kesehatan dan kecantikan tercatat menyumbang porsi pertumbuhan dan pertumbuhan industri manufaktur. Kontribusi sektor jasa diketahui berkontribusi lebih dari setengah produk domestik bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja yang tinggi.
Pada tahun 2017, industri kosmetik nasional tumbuh 20% dengan 95% industri kosmetik nasional merupakan industri kecil dan menengah.