Begini Cara Daftar Vaksinasi Melalui Whatsapp
Pemerintah kini mulai membuka akses pendaftaran bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Dalam hal ini, pendaftaran bakal dipermudah melalui kanal chatbot yang tersedia di Whatasapp.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pemerintah kini mulai membuka akses pendaftaran bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Dalam hal ini, pendaftaran bakal dipermudah melalui kanal chatbot yang tersedia di Whatasapp.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan telah menggaet kerja sama dengan Whatsapp untuk menyediakan kanal ini. Selain itu, pemerintah juga menyediakan kanal UMB119#, aplikasi pedulilindungi dan situs pedulilindungi.id untuk registrasi vaksin bagi nakes.
“Bila masuk ke dalamnya, maka channel ini akan link ke PeduliLindungi sebagai channel utama. Datanya akan tertuju kepada satu data juga,” kata Johny dalam siaran persnya, Sabtu, 16 Januari 2021.
- Cara Menghilangkan Kecemasan Saat Rapat Online
- Tips Bekerja dari Rumah atau WFH Ketika Kasus COVID-19 Kembali Naik
- Tandatangani Kontrak, David Guetta Resmi Bergabung dengan Warner Music
Nantinya, tenaga kesehatan yang menjadi sasaran program vaksinnasi dapat mengisi data diri melalui chatbot Whatsapp di tautan bit.ly/vaksincovidRI atau chat ke nomor 081110500567.
Dengan adanya chatbot ini, maka nakes bakal semakin mudah untuk mendaftarkan dirinya di program vaksinasi. Jika sebelumnya, nakes perlu menunggu pesan singkat dari PeduliCovid atau email melalui vaksin@pelindungi.id, kini mereka bisa mulai mendaftar langsung ke kanal tersebut.
“Data yang diterima masuk menjadi database dan divalidasi Sistem Satu Data. Jika data yang dimasukkan valid, maka selanjutnya registrasi dilakukan lewat pedulilindungi.id, aplikasi pedulilindungi dan UMB *119#,” ungkap Johny.
Layanan chatbot bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi COVID-19 melakukan registasi di manapun. Setelah terverifikasi, nakes dapat membuat janji dengan fasilitas kesehatan sekitar untuk menerima vaksin.
Penyediaan layanan itu juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkes dan Kominfo mengenai sistem informasi satu data vaksinasin COVID-19.
“Kominfo dalam hal ini Ditjen Penyelanggaraan Pos dan Informatika diminta mendampiingi pelaksanaannya bersama Pusdatin Kemenkes,” pungkas Johny.