Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 20 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Makroekonomi

Begini Istilah Sri Mulyani tentang Pajak Natura

  • Di sektor pertambangan, pajak ini dikenakan atas produksi dan ekspor mineral serta batu bara

Makroekonomi

Ashari Purwo

JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pajak natura menjadi langkah krusial dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab di Indonesia. Pajak natura adalah instrumen yang buat mendorong praktik pendayagunaan sumber daya alam yg berkelanjutan dan  ramah lingkungan.

aturan pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan menggunakan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura serta/atau Kenikmatan.

Pajak natura artinya bentuk pajak yang dikenakan atas pendayagunaan asal daya alam atau penggunaan aset alam yang dimiliki oleh negara. Tujuan utama dari pajak natura ialah buat mendorong pengelolaan yang berkelanjutan serta bertanggung jawab terhadap asal daya alam dan  memperoleh pendapatan bagi negara.

Dalam Bab II Pasal 2 ayat (1), biaya  penggantian atau imbalan yg diberikan pada bentuk natura serta/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa bisa dikurangkan asal penghasilan bruto buat menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang adalah porto buat mendapatkan, menagih, dan  memelihara penghasilan.

"Porto penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud ialah biaya  penggantian atau imbalan yg berkaitan menggunakan hubungan kerja antara pemberi kerja dan  pegawai," suara Pasal 2 ayat (2) dalam hukum tersebut dikutip TrenAsia.com, Jumat 7 Juli 2023.

Pajak natura dapat diterapkan pada berbagai sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan  energi. Di sektor pertambangan, contohnya, pajak ini dikenakan atas produksi dan  ekspor mineral serta batu bara. Pajak ini pula bisa diterapkan pada penggunaan lahan atau hak atas tanah yang dimiliki oleh negara.

Keputusan Sri Mulyani buat memutuskan pajak natura membagikan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki sang negara. Melalui penerapan pajak ini, pemerintah dapat mengatur dan  mengawasi kegiatan ekonomi yang terkait menggunakan sumber daya alam, seperti pertambangan serta perkebunan.

Pajak natura yang ditetapkan sang Menteri Keuangan mempunyai beberapa tujuan. Pertama, tujuan utama ialah memastikan bahwa penggunaan asal daya alam tak hanya menyampaikan keuntungan ekonomi namun juga memperhatikan akibat lingkungan. Pajak natura dapat menyampaikan bonus pada perusahaan buat mengadopsi praktik yang berkelanjutan dan  ramah lingkungan.

Selain itu, pajak natura juga bertujuan buat memperoleh pendapatan bagi negara. Pendapatan yg diperoleh asal pajak ini dapat digunakan buat membiayai pembangunan infrastruktur, acara sosial, dan  proteksi dan  pengawasan terhadap asal daya alam.

Langkah Sri Mulyani pada memutuskan pajak natura pula mencerminkan kesadaran akan perlunya penguatan kebijakan fiskal yang berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen buat memperluas asal pendapatan negara dan  mengurangi ketergantungan di sektor eksklusif, seperti minyak dan  gas.

Menggunakan penetapan pajak natura, Sri Mulyani juga memperkuat peran Menteri Keuangan pada memastikan pemanfaatan sumber daya alam yg adil serta berkeadilan. Pajak natura wajib  diterapkan menggunakan transparansi dan  keadilan sebagai akibatnya menyampaikan manfaat yang merata bagi masyarakat serta lingkungan.

Secara keseluruhan, penetapan pajak natura oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah langkah krusial pada mengelola asal daya alam secara berkelanjutan. Menggunakan adanya pajak ini, dibutuhkan pengelolaan asal daya alam pada Indonesia sebagai lebih terkendali, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi semua rakyat.