OJK
Makroekonomi

Begini Kinerja Sektor Jasa Keuangan Selama Tahun 2023

  • Meskipun pasar keuangan domestik tetap resilien, OJK tetap waspada terhadap faktor-faktor risiko potensial, termasuk pelemahan ekonomi China, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor.

Makroekonomi

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional berhasil menjaga stabilitasnya dengan didukung oleh permodalan yang kuat dan pengelolaan risiko yang terkendali. 

“Stabilitas SJK nasional terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat dan profil risiko yang terkendali,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa, 30 Januari 2024, 

Meskipun dihadapkan pada ketidakpastian kondisi global, industri perbankan Indonesia pada tahun 2023 tetap menunjukkan ketahanan dan daya saing yang kuat. Pertumbuhan sektor perbankan pada tahun 2023 mencapai prestasi positif, dengan kinerja intermediasi yang tumbuh positif. 

Kredit perbankan mencapai Rp7.090 triliun, meningkat sebesar 10,38% year-on-year (yoy). Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit modal kerja dan kredit investasi, masing-masing sebesar 10,05% yoy dan 12,26% yoy. 

Seiring pemulihan pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun menjadi Rp265,8 triliun pada Desember 2023 dari Rp469,2 triliun pada Desember 2022.

Dana Pihak Ketiga (DPK) pada tahun 2023 mencapai Rp8.458 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 3,73% yoy, terutama didorong oleh pertumbuhan giro yang mencapai 4,57% yoy. 

Likuiditas perbankan pada Desember 2023 berada pada level yang memadai, dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 127,07% dan 28,73%, jauh di atas threshold 50% dan 10%. 

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) net sebesar 0,71% dan NPL gross sebesar 2,19%. Di sektor pasar modal domestik, IHSG menunjukkan kinerja yang cukup kuat di tahun 2023. Pada 29 Desember 2023, IHSG ditutup pada posisi 7.272,80 poin, tumbuh sebesar 6,16% year-to-date (ytd). 

Meskipun investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp6,19 triliun ytd, nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp11.674 triliun atau tumbuh sebesar 22,90% ytd. Penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp255,39 triliun dengan emiten baru mencapai 83, melampaui target di 2023 sebesar Rp200 triliun. 

Pertumbuhan jumlah investor pasar modal mencapai double digit sebesar 18,04%, menjadi 12,17 juta investor. Hingga 26 Januari 2024, IHSG mencapai 7.137,09 poin dengan investor nonresiden mencatatkan beli bersih Rp5,78 triliun (ytd).

OJK menyatakan optimisme terkait ruang pertumbuhan bagi industri pasar modal Indonesia, yakin dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. 

Meskipun pasar keuangan domestik tetap resilien, OJK tetap waspada terhadap faktor-faktor risiko potensial, termasuk pelemahan ekonomi China, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor. 

OJK juga mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk terus memantau faktor-faktor risiko dan melakukan uji ketahanan secara berkala.

Dalam sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), terjadi peningkatan yang positif. Pendapatan premi sektor asuransi selama tahun 2023 mencapai Rp320,88 triliun, tumbuh 3,02% yoy. 

Permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum juga menguat, dengan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,01% dan 362,21%, melampaui threshold yang ditentukan. Aset dana pensiun per Desember 2023 tumbuh 6,91% yoy, mencapai Rp368,70 triliun. 

sisi penjaminan, imbal jasa penjaminan yang ditangguhkan pada Desember 2023 mencapai Rp16,75 triliun dengan nilai aset mencapai Rp46,41 triliun. Perkembangan positif juga terlihat pada Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 13,23% yoy pada Desember 2023, didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang meningkat masing-masing sebesar 15,10% yoy dan 8,98% yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) net sebesar 0,78% dan NPF gross sebesar 2,44%. 

Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending di 2023 mencapai Rp59,64 triliun, tumbuh 16,67% yoy, dengan penyaluran kepada UMKM sebesar Rp20,87 triliun. OJK terus memperkuat kebijakan di bidang pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank untuk melanjutkan penguatan SJK dan infrastruktur pasar. 

Beberapa kebijakan mencakup memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Internasional, mendukung transformasi digital sektor perbankan, dan menyempurnakan pengaturan industri perasuransian.

OJK juga fokus pada perkuatan tata kelola investasi dana pensiun dengan memperkenalkan persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. 

Selain itu, OJK mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) untuk memastikan pengelolaan yang prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari produk-produk tertentu.

Sebagai langkah penegakan ketentuan, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan edukasi pelindungan konsumen (PEPK) 2023-2027. 

Peta jalan tersebut ditujukan sebagai panduan dalam pengembangan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan. Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi utama, yakni literasi dan inklusi keuangan, pengawasan Market Conduct, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Dengan capaian positif di sektor jasa keuangan pada tahun 2023, OJK optimis bahwa industri keuangan Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang luas untuk memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. 

OJK berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan memonitor perkembangan pasar keuangan guna menjaga stabilitas dan meminimalisir risiko potensial di masa mendatang.