Investree
Fintech

Begini Komentar AFPI setelah OJK Cabut Izin Usaha Investree

  • Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut menunjukkan adanya kerjasama yang solid untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif, serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan apresiasi atas langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. Keputusan tegas ini dianggap sebagai bukti nyata komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor fintech lending

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut menunjukkan adanya kerjasama yang solid untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif, serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan. 

Tindakan ini, menurut Entjik, bukan ditujukan untuk menghantam industri, namun lebih kepada langkah pencegahan pelanggaran serius oleh pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. 

"AFPI menilai keputusan ini memperkuat keyakinan investor terhadap industri fintech lending di Indonesia," ujar Entjik melalui pengumuman tertulis, dikutip Kamis, 24 Oktober 2024. 

AFPI Dorong Kepatuhan Anggota Terhadap Regulasi

Entjik mengatakan, dalam upaya menjaga keberlanjutan industri, AFPI terus mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi regulasi yang ada dan menjalankan manajemen perusahaan dengan penuh kehati-hatian (prudent). 

Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui forum-forum diskusi, seperti Compliance Talk dan Brainwave, yang berfungsi sebagai sarana berbagi informasi dan meningkatkan kesadaran terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. 

Sebagai organisasi yang bertanggung jawab, AFPI juga terus memantau kegiatan anggotanya untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Aspek-aspek yang dipantau meliputi tata kelola perusahaan, pengelolaan risiko, serta ketaatan terhadap regulasi. Semua anggota juga diwajibkan mengikuti Code of Conduct AFPI dengan disiplin, terutama dalam memberikan layanan berkualitas kepada lender dan borrower

Edukasi Publik Penting Dalam Penggunaan Fintech Lending 

Disampaikan juga oleh Entjik, AFPI tak hanya fokus pada anggotanya, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech lending

Salah satu langkah yang terus dilakukan adalah kampanye edukasi untuk mengajak masyarakat memeriksa legalitas, profil perusahaan, dan laporan kinerja dari penyelenggara fintech lending yang terdaftar. 

Hal ini bisa dilakukan dengan mengakses informasi di situs resmi penyelenggara yang telah dipublikasi melalui saluran resmi AFPI. 

Entjik menyebutkan bahwa komitmen AFPI dalam melindungi konsumen tercermin dari penerapan kode etik yang ketat. AFPI bertekad untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar etika dan bisnis. 

Integritas dan Kepercayaan Menjadi Prioritas 

AFPI menyatakan bahwa dengan pengawasan yang konsisten dan penerapan aturan yang tegas, mereka berkomitmen untuk membangun industri fintech lending yang berintegritas tinggi. 

“Kami berharap keputusan OJK ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech di Indonesia secara keseluruhan. Kami juga berkomitmen untuk mendorong semua anggota memberikan layanan yang terbaik dan menjaga keamanan dana nasabah,” pungkas Entjik.