Begini Mekanisme Pengembalian Kelebihan Bayar PPN 12 Persen
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Makroekonomi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak yang ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12%.
- Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK Hari Ini
- Harga Emas Antam Hari Ini Terpantau Stagnan
- Siasat Berinvestasi di Kripto agar Tidak Boncos saat Harga Anjlok
- Harga Sembako di Jakarta: Daging Kambing Naik, Beras IR. I (IR 64) Turun
"Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025," tulis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada Senin, 6 Januari 2025.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, dalam Perdirjen itu juga disebutkan, ketika konsumen atau masyarakat meminta pengembalian biaya 1% kelebihan pemungutan, pihak penjual harus melakukan penggantian faktur pajaknya.
Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.
Barang mewah yang akan dikenai PPN 12% sendiri adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.
Sementara itu, Dwi menjelaskan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
a. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
b. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual)