Pemerintah Tetapkan HET Obat Penanganan Corona, Begini Rekomendasi KPPU
- JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan harga obat penanganan COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/48
Industri
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan harga obat penanganan COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Melalui kebijakan tersebut, terdapat 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET), antara lain:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
Berdasarkan hal tersebut, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi menilai penetapan HET memang diperlukan dalam kondisi excess demand sementara supply relatif terbatas. Apalagi, kata dia, untuk produk yang esensial atau sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
- Targetkan 1,4 Juta DME, Bukit Asam Segera Mulai Proyek Gasifikasi Batu Bara di Tanjung Enim
- Sempat Vakum Karena Pandemi, Kapal Pesiar Disney Berlayar Lagi Bulan Depan
- Kawasan Industri Jababeka Terbitkan Surat Utang Global Rp5,07 Triliun
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap harga dan pasokan dari obat-obatan terapi COVID-19 sejak diberlakukan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada awal Juli lalu.
“Hasil pemantauan menunjukkan selain masih banyak obat yang dijual melebihi HET, juga terjadi kelangkaan pasokan obat dan tabung oksigen di hampir semua daerah,” ujarnya melalui sebuah keterangan resmi, dikutip Senin, 26 Juli 2021.
Selain itu, Ukay juga mengungkapkan bahwa pengaturan HET banyak dikeluhkan oleh beberapa apotek dan toko farmasi. Keluhan ini didasarkan pada penetapan HET yang berimplikasi kepada pembatasan marjin yang relatif kecil.
“Hal tersebut memberatkan apotek atau toko farmasi, khususnya yang berada di daerah. Kondisi ini kemungkinan menjadi penyebab masih langkanya produk obat dimaksud pada beberapa toko dan apotek,” imbuhnya.
Menyikapi kondisi tersebut, menurut Ukay ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah di antaranya reformulasi HET dengan penyesuaian marjin yang wajar bagi pelaku farmasi ritel.
Kemudian, memberlakukan HET dengan menyediakan insentif, antara lain berupa subsidi untuk menutup sebagian biaya distribusi. Lalu, menggunakan jaringan apotik BUMN dan atau faskes pemerintah pusat-daerah sebagai jalur utama distribusi dan penjualan obat-obatan yang dimaksud.
“Asumsinya, jaringan apotek dan faskes pemerintah dapat memenuhi permintaan terhadap produk obat terapi COVID-19 tersebut,” tutup dia.