<p>Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Sumber: Pinterest</p>
Industri

Begini Skema Kenaikan PPnbM Mobil Listrik yang Diusulkan Sri Mulyani

  • JAKARTA – Kementerian Keuangan melempar usulan perubahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Usulan ini bakal merubah Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Usulan ini mencuat lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) setelah adanya aspirasi dari kalangan investor yang merasa penetapan PPnBM tidak kompetitif antara mobil dengan tenaga 100% listrik dan mobil dengan sumber tenaga tidak […]

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Kementerian Keuangan melempar usulan perubahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Usulan ini bakal merubah Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019.

Usulan ini mencuat lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) setelah adanya aspirasi dari kalangan investor yang merasa penetapan PPnBM tidak kompetitif antara mobil dengan tenaga 100% listrik dan mobil dengan sumber tenaga tidak sepenuhnya dari listrik.

“Investor berharap ada perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada hybrid-nya,” kata Sri Mulyani alam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 15 Maret 2021.

Dengan demikian, kendaraan listrik Battery Electric Vecicle atau BEV menjadi jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan aturan PPnBM. Kendaraan jenis ini diusulan masih mendapatkan pembebasan 0% PPnBM.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengungkap dua skema yang diusulkan pemerintah terkait perubahan PPnBM mobil listrik.

Kendaraan listrik Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) bakal dikenai pajak sebesar 5% pada skema I dan 8% pada skema II. Sebelumnya, kendaraan listrik jenis ini mendapatkan pembebasan PPnBM 0%.

Full Hybrid

Selanjutnya, kendaraan full hybrid dengan emisi CO2 di bawah 100 diusulkan naik dari 2% menjadi 6% pada skema I dan 10% pada skema II. Besaran pajak lebih tinggi dikenakan kepada kendaraan listrik full hybrid dengan emisi CO2 di atas 100.

Kendaraan listrik full hybrid dengan emisi CO2 100-125 bakal mengalami kenaikan dari 5% menjadi 7% pada skema I dan 11% pada skema II. Bagi emisi CO2 125 hingga 150, disusulkan besarannya tetap 8% pada skema pertama dan naik menjadi 12% pada skema II.

Kendaraan listrik full hybrid, menurut PP nomor 73 tahun 2019 diartikan sebagai kendaraan listrik hybrid yang memiliki fungsi pengereman regeneratif (regenerative braking), mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist), dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Lalu, tarif pajak jenis kendaraan mild hybrid dengan CO2 di bawah 100 menurut usulan skema I tetap 8% dan naik menjadi 12% pada skema II. Kendaraan mild hybrid dengan CO2 100-125  pada skema I stagnan di 10% dan diusulkan naik jadi 13% pada skema II.

Jenis kendaraan mild hybrid adalah kendaraan hybrid electric vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).

Sementara itu, Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik bakal mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019. Dalam baleid tersebut, diatur besaran TKDN yang mulai berlaku sejak 2019.

Sejak 2019 hingga 2023, TKDN kendaraan listrik masih berada di angka minimum 40%. Besaran TKDN bakal mulai meningkat pada 2024, yakni minum 60% dan berada di angka minum 80% pada 2026.