Sejumlah penumpang berada di armada bus TransJakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, Jum'at, 22 Oktober 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Begini Suasana Bus Transjakarta Yang Kembali Kapasitas 100% Penumpang

  • Transportasi umum di DKI, termasuk TransJakarta kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen selama PPKM level 2. 

Foto

Ismail Pohan

Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2. Kini, semua angkutan umum dari bus TransJakarta hingga taksi online bisa mengangkut penumpang sampai 100% kapasitas moda transportasi masing-masing.

Kebijakan ini termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 18 Oktober.

Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, demikian pembatasan yang tercantum dalam Kepgub terbaru itu, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Penumpang yang hendak menggunakan jasa bus TransJakarta harus mengakses Peduli Lindungi dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Untuk penumpang yang belum mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, mereka tetap diharuskan sertifikat vaksinasi COVID-19. Kartu itu ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti sudah divaksin Corona. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia