Begini Syarat Uang Rusak Yang Bisa Ditukar ke BI
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah yang rusak mulai hari ini. Penukaran tersebut dilayani di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan khusus penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI. “Pembukaan kembali layanan ini merupakan upaya BI memastikan ketersediaan uang […]
Home
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah yang rusak mulai hari ini. Penukaran tersebut dilayani di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Layanan khusus penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.
“Pembukaan kembali layanan ini merupakan upaya BI memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” mengutip Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Untuk menukarkan uang rupiah yang rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang tersebut dengan syarat masih memenuhi kriteria.
“Masyarakat dapat membawa uang rusak tersebut ke kantor BI sesuai jadwal layanan,” tambahnya.
Onny pun mengimbau agar penukaran uang dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.
Adapun kriteria uang rupiah kertas dan logam yang rusak sebagai berikut.
Uang kertas
- Ukuran uang lebih dari 2/3 ukuran aslinya, apabila kurang atau sama, maka tidak diberikan penggantian
- Ciri-ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang masih memiliki nomor seri yang lengkap maupun tidak lengkap
Uang logam
- Apabila fisik uang lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya, serta ciri-ciri dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan
- Apabila fisik uang sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.