BEI Ancam Tendang Saham GIAA, Bos Garuda Indonesia 'Pasang Badan'
- Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra angkat bicara terkait peringatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengancam akan menghapus saham alias delisting GIAA.
Korporasi
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra angkat bicara terkait peringatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengancam akan menghapus saham alias delisting dari perdagangan di pasar modal.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.
Dia mengatakan perseroan saat ini tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha.
- Amelia Kurniawan Lulus Seleksi Fit and Proper Test Komisaris TUGU Insurance
- Anak Grup Lippo di Singapura OUE Mau Akusisi Multipolar (MLPL) Rp1 Triliun
- Garuda Indonesia Nyaris Bangkrut? Saham GIAA Berpotensi Ditendang dari Bursa
Setelah proses PKPU selesai pada Januari 2022 nanti, dia optimistis bahwa saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
"Kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," pungkas Irfan.
BEI sebelumnya mengumumkan bahwa saham emiten penerbangan pemerintah ini berpotensi dihapus karena kinerja yang masih memburuk sepanjang tahun ini.
"Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," bunyi pengumuman BEI di keterbukaan informasi, Senin, 20 Desember 2021.
BEI mengatakan saham Garuda Indonesia telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023. Akibatnya, saham Garuda Indonesia hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun, suspensi saham GIAA terjadi karena penundaan pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang jatuh tempo pada 3 Juni dan berakhir pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.
Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi perseroan yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Saat ini, total utang Garuda Indonesia (parent only) mencapai US$9,8 miliar setara Rp140,5 triliun (asumsi kurs Rp14.337 per dolar Amerika Serikat) kepada lebih dari 800 kreditur.