<p>Awak media mengmbil gambar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 &#8211; 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

BEI Bangun Papan Perdagangan Saham New Economy dan Pantauan Khusus, Simak Syarat dan Tujuannya

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membangun dua papan perdagangan saham baru, yanki papan new economy dan papan pemantauan khusus. Simak Syarat Dan Tujuannya
Pasar Modal
Merina

Merina

Author

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membangun dua papan perdagangan saham baru, yanki papan new economy dan papan pemantauan khusus.

Direktur Penialaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan pembuatan papan baru untuk meningkatkan perlindungan investor dengan tujuan yang berbeda-beda.

"Papan new economy ini ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas," ujar nyoman, Kamis, 6 Desember 2022.

Selain itu, BEI dapat mencatatkan saham dengan hak suara multipel (SHSM) di papan new economy. BEI juga bisa menyematkan notasi khusus di kode saham perusahaan tercatat papan new economy.

Sementara persyaratan dan posisi pencatatan papan new economy memiliki kesamaan dengan papan utama. Hal ini bertujuan agar perusahaan tercatat di papan new economy menjadi kompetitif di pasar modal dunia dan menarik bagi investor global.

Di sisi lain, Nyoman mengungkapkan papan pemantauan khusus memiliki tujuan dan persyaratan yang berbeda.

"Papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021," imbuhnya. Papan ini bertujuan, agar investor lebih berhati-hati membeli saham dengan kondisi tertentu.

Adapun kriteria yang setidaknya harus dimiliki satu oleh perseroan untuk masuk papan pemantauan khusus adalah:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51.

2. Memperoleh opini disclaimer untuk laporan keuangan auditan.

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Untuk perusahaan tercatat yang: 

a) bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau  

b) merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke 4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam:
• Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan)
• Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

8. Dalam kondisi dimohonkan: 
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 
- Pailit; atau 
- Pembatalan Perdamaian
Yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
- PKPU 
- Pailit; atau
- Pembatalan Perdamaian
Yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.

Meski begitu, jika perseroan tidak lagi berada pada kondisi sebagaimana persyaratan 1 - 11 dengan harga saham minimal Rp50, maka perseroan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali ke papan sebelumnya.