BEI Catat Masih Ada 15 Perusahaan akan IPO
Setelah mencatatkan emiten pendatang baru ke 28, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 15 perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna merinci, 15 perusahaan yang dimaksud bergerak pada beberapa sektor. Enam di antaranya berasal dari sektor trade, service and investment, tiga perusahaan […]
Industri
Setelah mencatatkan emiten pendatang baru ke 28, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 15 perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna merinci, 15 perusahaan yang dimaksud bergerak pada beberapa sektor. Enam di antaranya berasal dari sektor trade, service and investment, tiga perusahaan dari sektor property, real estat dan building construction.
“Enam perusahaan lainnya merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor agriculture, basic industry and chemical, finance, serta consumer goods industry,” ungkap Nyoman kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2020.
Tidak hanya IPO saham, Nyoman juga bilang, terdapat 24 issuer yang akan menerbitkan 28 emisi obligasi/sukuk yang berada dalam pipeline di BEI. Catatannya satu perusahaan dapat menerbitkaan lebih dari satu emisi obligasi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Melihat data yang ada, Nyoman menerangkan, minat perusahaan untuk IPO masih positif dan cukup tinggi. Namun dia mengakui, kondisi pandemi COVID-19 saat ini memiliki tantangan tersendiri dan berdampak pada semua aspek tidak terkecuali pasar modal dan perusahaan yang mencari pendanaan melalui IPO.
“Tingginya minat tersebut juga tidak terlepas dari dukungan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya adalah pemberian relaksasi jangka waktu umur laporan keuangan dan laporan penilai dalam rangka penawaran umum yaitu selama dua bulan,” ujar Nyoman.
Nyoman menambahkan, OJK bersama BEI senantiasa akan membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam rangka mendapatkan pendanaan dan membuat kondisi pasar yang kondusif ditengah masa pandemi ini.