<p>Pergerakan saham sejumlah perusahaan di layar monitor Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

BEI Catat Masih Ada 15 Perusahaan akan IPO

  • Setelah mencatatkan emiten pendatang baru ke 28, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 15 perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna merinci, 15 perusahaan yang dimaksud bergerak pada beberapa sektor. Enam di antaranya berasal dari sektor trade, service and investment, tiga perusahaan […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

Setelah mencatatkan emiten pendatang baru ke 28, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 15 perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna merinci, 15 perusahaan yang dimaksud bergerak pada beberapa sektor. Enam di antaranya berasal dari sektor trade, service and investment, tiga perusahaan dari sektor property, real estat dan building construction.

“Enam perusahaan lainnya merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor agriculture, basic industry and chemical, finance, serta consumer goods industry,” ungkap Nyoman kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2020.

Tidak hanya IPO saham, Nyoman juga bilang, terdapat 24 issuer yang akan menerbitkan 28 emisi obligasi/sukuk yang berada dalam pipeline di BEI. Catatannya satu perusahaan dapat menerbitkaan lebih dari satu emisi obligasi.

Melihat data yang ada, Nyoman menerangkan, minat perusahaan untuk IPO masih positif dan cukup tinggi. Namun dia mengakui, kondisi pandemi COVID-19 saat ini memiliki tantangan tersendiri dan berdampak pada semua aspek tidak terkecuali pasar modal dan perusahaan yang mencari pendanaan melalui IPO.

“Tingginya minat tersebut juga tidak terlepas dari dukungan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya adalah pemberian relaksasi jangka waktu umur laporan keuangan dan laporan penilai dalam rangka penawaran umum yaitu selama dua bulan,” ujar Nyoman.

Nyoman menambahkan, OJK bersama BEI senantiasa akan membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam rangka mendapatkan pendanaan dan membuat kondisi pasar yang kondusif ditengah masa pandemi ini.