<p>Sumber: passiveincomesaham.com</p>
Pasar Modal

BEI Catatkan 22 Emiten Masuk dalam Efek Pemantauan Khusus

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumunkan daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam pemantauan khusus BEI yang berlaku efektif sejak Jumat, 18 Maret 2022, dengan jumlah sebanyak 22 emiten yang terdaftar.
Pasar Modal
Merina

Merina

Author

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumunkan daftar efek Bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berjumlah 22 emiten, berlaku sejak Jumat, 18 Maret 2022

Terdapat beberapa kiteria yang dibuat oleh BEI, bagi emiten-emiten yang termasuk dalam efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Pertama, bagi emiten yang tercatat di papan akselerasi jika rata-rata harga saham yang dimiliki oleh emiten selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per unit.

Kemudian, Jika emiten tersebut tidak membukukan laporan keuangan yang tidak memiliki perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan, atau tercatat disclaimer.

Kemudian, perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Sementara, bagi emiten  yang merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Lalu tidak memiliki persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Nomor I-V  tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Untuk perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Selanjutnya, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terkahir, dengan dengan nilai transaksi di pasar reguler pada rata-rata harian saham dibawah Rp5 juta dan rata-rata transaksi volume kurang dari 10.000 lembar saham.

Emiten dan atau anak usaha yang kontribusi pendapatan pendapatan material berada dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Dibekukan sementara dari aktivitas perdagangan (Suspensi) selama lebih dari satu hari, yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

Terkahir ialah kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI, dan memperoleh persetujuan atau perintah OJK.

Daftar Emiten

  • SUPR PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
  • BCAP PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
  • CMPP PT AirAsia Indonesia Tbk.
  • ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk.
  • GIAA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  • GMFI PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
  • GOLL PT Golden Plantation Tbk.
  • GTBO PT Garda Tujuh Buana Tbk.
  • IBFN PT Intan Baruprana Finance Tbk.
  • INTA PT Intraco Penta Tbk.
  • KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk.
  • KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.
  • LAPD PT Leyand International Tbk.
  • MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.
  • MGNA PT Magna Investama Mandiri Tbk.
  • MTRA PT Mitra Pemuda Tbk.
  • MYRX PT Hanson International Tbk.
  • OCAP PT Onix Capital Tbk.
  • PICO PT Pelangi Indah Canindo Tbk.
  • SDMU PT Sidomulyo Selaras Tbk.
  • SHID PT Hotel Sahid Jaya International Tbk.
  • TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk.