BEI Peringatkan WSKT Terkait Potensi Delisting Setelah Suspensi Berlarut-larut
- Emiten konstruksi plat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berisiko mengalami delisting jika suspensi berlanjut hingga Mei 2025.
Bursa Saham
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan perhatian khusus terhadap nasib emiten konstruksi plat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), yang telah mengalami suspensi selama lebih dari setahun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menekankan emiten bersandikan WSKT berisiko mengalami delisting jika suspensi berlanjut hingga Mei 2025. Selain itu, katanya, saat ini ada beberapa perusahaan yang sedang dalam pemantauan bursa.
"Apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak? Kriteria delisting itu apa? Salah satunya apabila perdagangan saham dari perseroan itu sudah dilakukan penghentian dalam waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan yang memadai dari sisi kenapa perusahaan itu dilakukan suspensi," katanya pada Rabu, 7 Agustus 2024 di Jakarta.
- Lambat Buyback, BEI Ultimatum 50 Emiten yang Telah Lama Disuspensi
- Sekuritas Ini Pangkas Target Laba Bersih ACES 2024, Apa Penyebabnya?
- Arah Saham EXCL Usai Laba Medio 2024 Tumbuh 57 Persen
Nyoman menuturkan dalam proses delisting, termasuk bagi WSKT, pihaknya mempertimbangkan berbagai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pembelian kembali saham (buyback) yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
"Hal yang diperhatikan adalah bagaimana menjaga investor protection. Apa itu dari proses delisting nanti. Kalau ujungnya di-delist, wajib dari sisi perseroan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengendali melakukan buyback, pembelian kembali," ungkap Nyoman.
Nyoman sebelumnya menjelaskan bahwa BEI tidak langsung melakukan delisting paksa terhadap emiten dari pasar modal. Pihaknya akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali jika emiten tersebut mengalami suspensi saham dalam kurun waktu 6 hingga 24 bulan.
Dalam setiap pengumuman, BEI menyampaikan potensi delisting kepada perusahaan terkait. Setiap langkah dalam proses ini melibatkan permintaan penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder perseroan.
Namun, jika setelah berbagai upaya perbaikan tidak ada perubahan signifikan pada kondisi perusahaan, maka bursa akan melaksanakan delisting paksa atau forced delisting terhadap entitas yang bersangkutan.
Asal tahu saja, saham WSKT telah disuspensi sejak 8 Mei 2023. Oleh karena itu, perusahaan BUMN ini memiliki waktu kurang dari setahun untuk memperbaiki kondisinya dan menghindari ancaman delisting.
Suspensi ini diberlakukan karena perusahaan gagal membayar utang obligasi yang jatuh tempo. Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun, dengan bunga tetap 9,75% per tahun. Surat utang ini memiliki jangka waktu lima tahun dan akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024.
Hingga semester I 2024, WSKT masih membukukan kerugian bersih sebesar Rp2,15 triliun, naik 4,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,07 triliun. Total kewajiban (utang) dan ekuitas masing-masing tercatat sebesar Rp82,01 triliun dan Rp9,08 triliun hingga akhir Juni 2024.