<p>Layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

BEI Perpanjang Suspensi 20 Saham Gara-Gara Tak Bayar Denda, Ada Emiten Milik Telkom hingga Bentjok

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap 20 emiten. Sebanyak 8 emiten disuspensi pada pasar reguler dan pasar tunai, sedangkan 12 sisanya di seluruh pasar.

Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap 20 emiten. Sebanyak 8 emiten disuspensi pada pasar reguler dan pasar tunai, sedangkan 12 sisanya di seluruh pasar.

Perpanjangan suspensi disebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh 20 perusahaan tersebut akibat tidak melaksanakan kegiatan paparan publik (public expose) dalam waktu satu tahun sebagaimana syarat perusahaan tercatat. BEI memberikan sanksi berupa denda pada perusahaan tercatat yang tidak tidak melaksanakan public expose.

“Sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-E terkait dengan public expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun,” tulis Kepala Divisi Penilaian BEI, Goklas Tambunan melalui keterbukaan informasi, Rabu 24 Februari 2021.

Sementara itu, merujuk pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.

Adapun pada 22 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose, terdapat 20 emiten yang belum melakukan pembayaran. (SKO)

Suspensi Pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai

1. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)

2. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

3. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

4. PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE)

5. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

6. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

7. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

8. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

Suspensi di Seluruh Pasar

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2. PT Cowell Development Tbk (COWL)

3. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

4. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

5. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

6. PT Hanson International Tbk (MYRX)

7. PT Nipress Tbk (NIPS)

8. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

9. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

10. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

11. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

12. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)