BEI Resmi Implementasikan Klasifikasi Industri IDX-IC
JAKARTA- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan klasifikasi industri baru yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC). Klasifikasi ini menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang telah digunakan sejak 1996. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan implementasi IDX-IC diharapkan membawa manfaat bagi perusahaan tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan lain yang semakin […]
BisnisAsia
JAKARTA- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan klasifikasi industri baru yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC). Klasifikasi ini menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang telah digunakan sejak 1996.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan implementasi IDX-IC diharapkan membawa manfaat bagi perusahaan tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan lain yang semakin homogen.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi,” ujar Laksono saat jumpa pers virtual di Jakarta, Senin 25 Januari 2021.
Penyempurnaan klasifikasi tersebut, lanjut Laksono, juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi (MI) untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang dapat memperluas basis investor di pasar modal Indonesia.
Menurut Laksono seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya perusahaan tercatat dalam dengan bidang usaha baru, maka pengembangan atas klasifikasi perusahaan tercatat BEI penting untuk dilakukan.
BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi perusahaan tercatat dengan global practice yang ada. “Jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi,” ujar Laksono.
Klasifikasi JASICA sebelumnya mengelompokkan perusahaan tercatat ke dalam 9 sektor dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi terkait perusahaan tercatat, serta pada sistem di pasar modal.
Sedangkan struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen.
12 Sektor
IDX-IC memiliki 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri. Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari empat digit dapat menunjukkan sekaligus empat tingkat klasifikasi IDX-IC.
Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000. Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA.
Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka indeks sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021.