Kantor pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

BEI Rombak Aturan Pencatatan Saham, Angin Segar Bagi Start Up?

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dengan aturan baru ini, perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan net tangible asset (NTA), seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi.

Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan penilaian serta penetapan papan berdasarkan peraturan baru ini kepada seluruh perusahaan tercatat pada 2 Mei 2021.

Melalui aturan ini, emiten yang tercatat di Bursa dapat naik ke Papan Utama atau bahkan turun ke Papan Pengembangan berdasarkan ketentuan VII peraturan ini. 

Sementara itu, ketentuan mengenai perpindahan papan sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Bursa I-A tahun 2018. Hanya saja, perpindahan papan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama.

Sedangkan, untuk ketentuan peraturan I-A yang baru, perpindahan papan dapat dilakukan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama atau dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.

“Tentunya Bursa dalam mengevaluasi perusahaan tercatat yang akan naik papan, selain aspek persyaratan formal, Bursa juga memperhatikan sisi substansi,” ujarnya kepada awak media, dikutip Kamis, 23 Desember 2021.

Selain itu, BEI juga menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat pada dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Menurutnya, penerapan ketentuan saham free float tersebut bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di pasar modal.

Agar dapat tercatat di papan utama, maka perusahaan catat harus memenuhi beberapa syarat. Untuk emiten dengan dengan kapitalisasi pasar lebih dari Rp200 miliar, maka ditetapkan free float sebesar 10% lebih. Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar lebih dari Rp1 triliun, maka saham free float kurang dari 10%.

Dengan memperhatikan dinamika kondisi pasar yang saat ini terjadi, Nyoman mengamini bahwa perusahaan tercatat memerlukan waktu untuk memenuhi ketentuan baru tersebut dalam bentuk relaksasi waktu pemenuhan 2 tahun sejak Surat Keputusan Peraturan I-A diberlakukan.