<p>Pewarta mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum&#8217;at, 20 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

BEI Rombak Klasifikasi 6 Emiten, Emtek Masuk Industri Teknologi

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan klasifikasi industri pada enam perusahaan tercatat. Hal ini merujuk peluncuran klasifikasi industri baru Indeks Sektoral IDX-IC (IDX Industrial Classification) pada 21 Januari 2021.

Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan klasifikasi industri pada enam perusahaan tercatat. Hal ini merujuk peluncuran klasifikasi industri baru Indeks Sektoral IDX-IC (IDX Industrial Classification) pada 21 Januari 2021.

Berdasarkan hasil evaluasi rutin tahunan atas klasifikasi industri perusahaan tercatat, enam emiten yang mengalami perubahan klasifikasi antara lain PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), dan PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS).

Elang Mahkota Teknologi atau yang biasa disebut Emtek ini akan diklasifikasikan pada sektor teknologi dengan sub sektor perangkat lunak dan jasa teknologi informasi. Sebelumnya, emiten milik konglomerat Eddy Kusnadi Sariaatmadja ini berada pada sektor perindustrian dengan bisnis holding multi sektor.

Kemudian, HK Metals Utama atau HKMU masih berada pada sektor barang baku dengan sub sektor logam dan mineral. Namun, perusahaan tambang ini beralih dari bisnis baja dan besi, menjadi alumunium.

Selanjutnya, KREN bakal diklasifikasikan pada sektor teknologi (IDXTECHNO) sebagai penyedia aplikasi dan jasa internet. Sebelumnya, perseroan dikategorikan di sektor keuangan (IDXFINANCE) dengan sub sektor perusahaan holding dan investasi.

Lalu, Pratama Abadi Nusa Industri (PANI) akan disesuaikan menjadi sektor barang konsumen primer (IDXNONCYC) dengan sub sektor makanan dan minuman dari sebelumnya sektor barang baku (DXBASIC) dengan bisnis wadah dan kemasan.

Pool Advista Finance (POLA) masih ditetapkan pada sektor keuangan. Hanya saja, emiten ini mengalami perubahan sub sektor dari perusahaan holding dan investasi, menjadi penyedia jasa pembiayaan, terutama pembiayaan konsumen.

Terakhir, Telefast Indonesia juga akan dikategorikan sebagai emiten di sektor teknologi (IDXTECHNO) dengan sub sektor perangkat lunak dan jasa teknologi informasi. Sedangkan sebelumnya TFAS berada pada sektor perindustrian (IDXINDUST) yang bergerak pada bisnis jasa profesional dan personalia.

“Perubahan klasifikasi industri perusahaan tercatat sebagaimana dimaksud di atas berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2021,” tulis manajemen BEI, Jumat, 25 Juni 2021. (LRD)