Karyawan berkatifitas dengan latar layar monitor pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 8 September 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Bursa Saham

BEI Siap Revisi Kebijakan PPK FCA, Apa Saja Perubahannya?

  • Selain menyesuaikan sejumlah kriteria aturan, BEI juga meminta tanggapan dari pihak terkait atau pelaku pasar modal hingga 21 Juni 2024.
Bursa Saham
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi aturan penerapan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II atau Full Periodic Call Auction (FCA). Hal ini merupakan respons terhadap banyaknya protes dan keluhan dari berbagai kalangan investor atas kebijakan tersebut.

Rencana revisi BEI ini merupakan tindak lanjut dari implementasi PPK FCA Tahap II yang dilakukan sejak 25 Maret lalu dan hasil post implementation review. Beberapa penyesuaian aturan dalam kebijakan ini mencakup kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

"Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," tulis BEI melalui pengumumannya dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Selain menyesuaikan sejumlah kriteria aturan tersebut. BEI juga meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait penyesuaian sejumlah poin kriteria tersebut, dengan mengirimkannya melalui surat elektronik ke peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id hingga 21 Juni 2024.

Untuk mempermudah penyampaian tanggapan, BEI juga menyediakan file matriks Tanggapan Pelaku Pasar atas konsep Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang dapat diunduh melalui link https://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut."

Sebagai catatan, terdapat 11 kriteria saham yang akan masuk dalam PPK FCA dalam aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman Nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024. Nah, Berikut adalah empat poin kriteria saham FCA yang akan direvisi:

Kriteria 1:

  • Sebelumnya, harga rata-rata 6 bulan terakhir saham berada di Rp51, kini dipersingkat menjadi hanya 3 bulan.
  • Ada tambahan kriteria saham dengan likuiditas rendah, yakni nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata kurang dari 10.000 saham.
  • Saham yang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut akan dikeluarkan dari papan FCA.
  • Saham dapat keluar dari FCA jika perusahaan telah melakukan pembagian dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan harga minimal Rp50, kecuali untuk saham di Papan Akselerasi.

Kriteria 6:

  • Sebelumnya, saham bisa masuk FCA karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat atau free float berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
  • Penyesuaian kini mengecualikan ketentuan jumlah saham free float paling sedikit sebanyak 5 juta untuk saham di Papan Utama dan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi.
  • Emiten yang masuk dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham akan keluar dari FCA.

Kriteria 7:

  • Sebelumnya, saham masuk FCA karena likuiditas rendah dan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta serta volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir.
  • Kini, akumulasi penghitungan rerata likuiditas dan volume transaksi harian dipersingkat menjadi hanya 3 bulan.
  • Saham dapat keluar dari FCA jika telah membagikan dividen yang diputuskan dalam RUPS dan tidak lagi dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria 10:

  • Sebelumnya, saham masuk papan FCA karena telah dilakukan penghentian perdagangan efek atau suspensi lebih dari 1 hari yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  • Penyesuaian ini menghapus ketentuan tersebut dan memperpendek durasi saham yang masuk papan FCA dari 30 hari menjadi hanya 7 hari bursa.

Deretan Saham Siap Keluar 

Jika revisi kriteria ini rampung, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) kemungkinan besar langsung keluar dari jerat PPK FCA setelah menghuni papan tersebut selama 20 hari sejak 29 Mei 2024.

Selain BREN, saham-saham MNC Group seperti, PT MNC Energy Investment Tbk (IATA) dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) juga berpeluang lepas dari mekanisme perdagangan PPK FCA. Kedua emiten milik taipan Hary Tanoesoedibjo tersebut masuk papan khusus pada 31 Mei 2024.

Sebelumnya, manajemen emiten Hary Tanoe mengajukan protes bahwa penerapan PPK FCA menyebabkan investor memilih untuk menjual saham yang harganya terus menurun. Mereka juga menekankan kepada pemegang saham bahwa status perusahaan MNC Group yang sedang dalam pemantauan khusus tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. 

Secara umum, masih banyak saham yang berpotensi keluar dari jeratan PPK FCA jika BEI merevisi aturan tersebut. Sejauh ini, dalam catatan TrenAsia, ada 230 saham dari 927 emiten di bursa yang terjerat PPK FCA dengan berbagai macam kriteria.