turbulensi garuda by deva Ta
Korporasi

BEI Singgung Kebijakan Pemotongan Gaji Karyawan, Begini Jawaban Garuda Indonesia (GIAA)

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 30%.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 30%. Di mana, terdapat sejumlah karyawan yang keberatan atas kebijakan tersebut.

VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, Mitra PirantiPiranti mengatakan bahwa pandemi COVID-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah memberikan dampak yang siginifikan, terutama bagi industri penerbangan Tanah Air. 

Menurutnya, tekanan kinerja yang cukup berat juga tak terelakkan dialami perseroan sebagai dampak implementasi kebijakan pembatasan pergerakan dan wilayah yang diberlakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi COVID-19. 

“Penurunan signifikan atas traffic penumpang tak dapat terhindarkan dan secara langsung mempengaruhi pendapatan perseroan,” ujarnya melalui keterbukaan informasi, Selasa, 19 Oktober 2021.

Kondisi tersebut, kata dia, mengharuskan perseroan untuk melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja. Di mana salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30- 50%. 

“Hal ini pada dasarnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional perseroan melalui pengelolaan cost dan cash flow menyesuaikan dengan kondisi dan permintaan yang ada,” imbuhnya.

Mitra mengaku, pihaknya secara berkelanjutan juga terus menjalankan berbagai langkah strategis lainnya dalam mengelola cost structure, antara lain dilakukan melalui efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.

Selain itu, perseroan juga berupaya membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan agar berkenaan dengan latar belakang pemberlakukan kebijakan tersebut.

“Perseroan telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan karyawan yang berkeberatan dan telah kembali menjelaskan mengenai kondisi perseroan beserta latar belakang penerapan kebijakan ini,” tutur dia.