<p>Petugas keamanan berjaga di mainhall dengan latar belakang monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 5 Juni 2020 lalu/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

BEI Suspensi 3 Emiten Akibat Nunggak Biaya Pencatatan Tahunan, Total jadi 12

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas 3 saham yang telah tercatat di Bursa. Hal ini akibat ketiganya belum membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2021.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas 3 saham yang telah tercatat di Bursa. Hal ini akibat ketiganya belum membayar biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2021.

Berdasarkan hal tersebut, sejak sesi I perdagangan efek per 16 Juli 2021, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), dan PT Modern Internasional Tbk (MDRN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

ALF sendiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tercatat kepada BEI tiap tahunnya. Adapun batas waktu pembayaran ALF 2021 yakni pada 29 Januari lalu. Jika lewat dari batas waktunya, maka emiten wajib membayar denda selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka BEI dapat melakukan suspensi atas saham emiten di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran sekaligus denda tersebut.

Tak hanya itu, BEI juga memperpanjang penghentian sementara perdagangan atas 9 saham emiten di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Di antaranya PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), dan PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA).

Kemudian, PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), serta PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

“Dengan demikian, terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran ALF 2021 secara penuh dan denda atas keterlambatan,” tulis manajemen BEI, dikutip Minggu 18 Juli 2021.