BEI Tak Tahu Wadirut BNI Anggoro Cahyo Tidak Lolos Fit and Proper Test
JAKARTA – Kabar Anggoro Eko Cahyo tidak lolos fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., belum sampai ke tangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada TrenAsia.com, Senin, 15 Juni 2020. “Belum ada […]
Industri
JAKARTA – Kabar Anggoro Eko Cahyo tidak lolos fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., belum sampai ke tangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada TrenAsia.com, Senin, 15 Juni 2020. “Belum ada info ke kami,” ungkap Nyoman.
Meski begitu, Nyoman menyinggung bagaimana proses penyampaikan informasi kepada BEI jika ada salah satu direksi emiten yang tidak lolos fit and proper test dari OJK.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Nyoman menyampaikan, penugasan direksi dan komisaris emiten merupakan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). “Untuk industri tertentu seperti bank dan perusahaan efek, atau lembaga keuangan terdapat kententuan untuk lulus fit and proper test pada regulator masing-masing,” ujar Nyoman.
Secara umum, lanjut Nyoman, Bursa nendapatkan informasi tersebut dari laporan Keterbukaan Informasi (KI) yang disampaikan emiten. Dalam hal terdapat KI yang menyatakan adanya anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak lulus fit and proper test, Nyoman menegaskan, Bursa segera meminta penjelasan kepada emiten terkait mengenai langkah selanjutnya dari perusahaan.
Selain itu, emiten terkait harus mencari pengganti direksi atau komisaris yang tidak lulus fit and proper test tersebut. “Mengenai penunjukan penggantinya, Bursa melakukan monitoring pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang ada di perusahaan termasuk anggaran dasar dan pelaksanaan RUPS,” imbuh Nyoman.
Seperti diketahui, OJK disebut-sebut belum menyetujui Anggoro Wadirut BNI. Anggoro dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjabati posisi itu di bank pelat merah tersebut.
Menurut sumber di pemerintahan, sebelum menduduki jabatan itu, setiap calon pejabat bank harus menjalani proses uji kepatuhan dan kepatutan atau fit and proper test. “Yang bersangkutan belum lolos fit and proper OJK,” kata sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, Anggoro masih belum merespon pertanyaan TrenAsia.com mengenai kabar tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana juga melakukan hal senada.
Pun setali tiga uang dengan Menteri BUMN Erick Thohir selaku perwakilan pemerintah, sebagai pemegang saham pengendali BNI. Tak terkecuali, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga, yang juga belum merespons pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan singkat. (SKO)