<p>Sumber: wikipedia.org</p>
Pasar Modal

BEI Terapkan Penghitungan PER Saham dengan Metode Trailing, Simak Penjelasannya

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metode perhitungan price earnings ratio (PER) dengan menerapkan metode trailing pada Selasa, 30 November 2021.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metode perhitungan price earnings ratio (PER) dengan menerapkan metode trailing pada Selasa, 30 November 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas perhitungan data pasar modal pada publikasi statistik.

Berdasarkan keterangan tertulis BEI, Selasa 30 November 2021, metode perhitungan PER trailing menggunakan data laporan keuangan yang sudah dilaporkan pada periode sebelumnya. Sehingga dinilai dapat lebih objektif jika digunakan untuk melakukan penilaian dan pengambilan keputusan.

Seperti diketahui, penerapan metode trailing menjadi penting karena PER merupakan indikator populer yang digunakan oleh para investor, manajer investasi, analis saham, dan sebagai salah satu indikator fundamental dalam berinvestasi. 

Selain itu, PER saham juga menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan dalam kriteria evaluasi indeks, kriteria saham marjin, evaluasi serta pemantauan perusahaan tercatat, dan lain sebagainya.

PER sendiri merupakan rasio yang digunakan untuk menilai suatu saham perusahaan itu murah (undervalued) atau mahal (overvalued) dengan berdasarkan perhitungan harga saham dibagi laba per saham. 

PER market trailing dihitung dari median semua PER saham di BEI dengan laba positif dan di bawah batas ambang (threshold) yang ditentukan oleh BEI, yaitu sebesar persentil 90%. 

Penggunaan persentil 90% sebagai threshold ini dilakukan dengan pertimbangan mampu memitigasi risiko perhitungan PER BEI yang bias akibat outliers dan sudah cukup baik untuk bisa menilai valuasi PER dari distribusi data.

Ketersediaan perhitungan PER trailing atas setiap saham akan menyesuaikan terhadap ketersediaan data yang telah diterbitkan oleh perusahaan tercatat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tersedia PER perusahaan tercatat berdasarkan data dari laporan keuangan terakhir selama periode 4 kuartal.

2. Tidak tersedia PER Perusahaan Tercatat yang tidak/terlambat menyampaikan laporan keuangan lebih dari 1 tahun.

3. PER negatif akibat perusahaan tercatat membukukan trailing laba negatif, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan PER market.

4. PER positif ekstrem atau di atas persentil 90% dianggap sebagai outlier sehingga tidak masuk dalam perhitungan PER market.