<p>Awak media mengambil gambar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 5 Juni 2020. IHSG ditutup menguat 0,63% atau 31,08 poin ke level 4.947,78 pada akhir perdagangan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

17 Emiten Masuk dalam Pemantauan Khusus BEI

  • Sebanyak 17 emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Senin, 19 Juli 2021.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang berlaku efektif mulai Senin, 19 Juli 2021. Setidaknya terdapat 17 emiten yang masuk dalam daftar tersebut.

Terdapat beberapa kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Antara lain memiliki harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51 per lembar. Kemudian, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat alias disclaimer.

Lalu, perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Khusus untuk emiten pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Hal ini juga berlaku kepada emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki anak usaha yang bergerak di bidang mineral dan batu bara dan belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utamanya juga menjadi kriteria dalam pemantauan khusus.

Selanjutnya, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta serta volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

Kriteria lainnya yakni emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A untuk perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.

Lalu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

Suatu emiten dan/atau anak usaha yang kontribusi pendapatannya material bagi perseroan sedang dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit juga menjadi salah satu kriterianya.

Terakhir, dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

 

  1. Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  2. Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  3. Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  4. Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)
  5. Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  6. Golden Plantation Tbk (GOLL)
  7. Pan Brothers Tbk (PBRX)
  8. Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
  9. Intraco Penta Tbk (INTA)
  10. Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  11. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
  12. Grand Kartech Tbk (KRAH)
  13. Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
  14. Leyand International Tbk (LAPD)
  15. Onix Capital Tbk (OCAP)
  16. Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
  17. Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)