Karyawan melintas dengan latar layar  pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

BEI Umumkan Daftar Efek Transaksi Marjin Periode Agustus 2021

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) merombak daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode Agustus 2021.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merombak daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode Agustus 2021. Selain itu, otoritas Bursa turut menegaskan bahwa tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling untuk sementara ini.

Berdasarkan pengumuman BEI, dikutip Senin, 2 Agustus 2021, terdapat 9 saham emiten yang keluar dari daftar efek marjin. Di antaranya BBYB, BEEF, BESS, BULL, CSRA, HDIT, JKON, MMLP, serta PANS.

Sementara itu, terdapat 6 saham emiten baru dari 180 saham emiten dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin oleh anggota bursa dengan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp250 miliar atau lebih. Keenam saham tersebut yakni AGII, BALI, CASA, GOOD, TAPG, dan TBIG.

Sedangkan, terdapat 45 saham emiten dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin oleh anggota bursa dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar. Daftar efek ini pun masuk ke dalam daftar saham untuk penghitungan indeks LQ45.

Sebelumnya, BEI melakukan perombakan konstituen indeks saham berkapitalisasi jumbo dengan likuiditas paling tinggi, yakni LQ45 untuk periode Agustus 2021 – Januari 2022. Terdapat dua saham emiten yang masuk dan dua saham didepak dari jajaran indeks tersebut.

Dua saham emiten baru itu di antaranya PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Timah Tbk (TINS). Sementara, dua saham emiten yang keluar dari indeks LQ45 adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

Selain itu, BEI juga melakukan evaluasi mayor pada indeks saham IDX30 dan IDX80. Sama seperti indeks LQ45, keputusan ini akan berlaku untuk periode enam bulan ke depan dimulai pada Agustus 2021 hingga Januari 2022.

Terdapat empat saham emiten baru yang akan masuk sebagai konstituen IDX30. Di antaranya PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Sedangkan, Bursa mendepak empat saham lainnya dari indeks dengan kapitalisasi jumbo, tingkat likuiditas tinggi tersebut. Antara lain PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Pada kesempatan yang sama, Bursa turut mengubah daftar konstituen indeks IDX80. Setidaknya, ada delapan saham emiten yang masuk sekaligus keluar dalam jajaran indeks yang mengukur kinerja harga 80 saham emiten dengan fundamental perusahaan terbaik.

Delapan saham emiten yang masuk menjadi anggota IDX80 di antaranya PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Harum Energy Tbk (HRUM), dan PT Indosat Tbk (ISAT).

Di sisi lain, delapan saham emiten yang keluar dari daftar IDX80 adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), dan PT Panin Financial Tbk (PNLF), PT PP Presisi Tbk (PPRE), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) serta PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).