Bursa Efek Indonesia
Korporasi

BEI Ungkap Alasan Pemberian Sanksi 3 Sekuritas

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait pemberian sanksi terhadap tiga perusahaan sekuritas, di antaranya PT Ajaib Sekuritas Asia, PT Stockbit Sekuritas Digital, dan yang terbaru yakni PT Indo Premier Sekuritas alias IPOT.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait pemberian sanksi terhadap tiga perusahaan sekuritas, di antaranya PT Ajaib Sekuritas Asia, PT Stockbit Sekuritas Digital, dan yang terbaru yakni PT Indo Premier Sekuritas alias IPOT.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa pihaknya sanksi yang diberikan disebabkan oleh temuan hasil pemeriksaan dari masing masing Anggota Bursa (AB), dalam hal ini perusahaan sekuritas.

Ia menegaskan, masalah yang terjadi antara tiga perusahaan tersebut pun berbeda, dan tidak semuanya dapat dikaitkan dengan layanan kepada investor ritel saja, namun layanan AB kepada semua nasabahnya. 

“Bursa berharap AB dapat memerhatikan ketentuan yang berlaku dan memastikan sudah mematuhi ketentua-ketentuan tersebut, serta memastikan pengendalian internal IT yang memadai secara konsisten,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Irvan memastikan bahwa BEI telah melakukan komunikasi terkait proses pemeriksaan. Sejak saat itu, kata dia, para AB mulai melakukan perbaikan kondisi sebagaimana rekomendasi dari Bursa. 

“Pada dasarnya para AB tersebut sudah melakukan perbaikan-perbaikan atas temuan hasil audit BEI,” imbuhnya.

Sebelumnya, BEI memberikan sanksi teguran tertulis kepada IPOT pada 9 November 2022. Sedangkan, pada 26 Oktober 2022, Bursa memberikan sanksi kepada Ajaib dan Stockbit.

IPOT disebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS).

Dalam surat teguran itu dinyatakan salah satu syarat anggota bursa efek bahwa perusahaan tersebut harus memiliki BOFIS yang mendukung pelaksanaan remote trading dengan mengacu pada Pedoman BOFlS yang dikeluarkan oleh Bursa.

BOFIS sendiri merupakan sistem perusahaan efek yang meliputi front office sampai dengan back office, termasuk pengendalian risiko yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan remote trading serta operasional.