Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Mail Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta 17 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Bursa Saham

BEI Ungkap Puluhan Emitmen yang Potensi Delisting

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pandangannya mengenai potensi penghapusan sejumlah emiten dari daftar saham yang tercatat di bursa. Sebanyak 52 emiten menghadapi risiko delisting, yang berarti saham-saham mereka dapat dihapus dari papan pencatatan mulai dari 1 Januari 2023 hingga 23 Januari 2024.

Bursa Saham

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pandangannya mengenai potensi penghapusan sejumlah emiten dari daftar saham yang tercatat di bursa. Sebanyak 52 emiten menghadapi risiko delisting, yang berarti saham-saham mereka dapat dihapus dari papan pencatatan mulai dari 1 Januari 2023 hingga 23 Januari 2024.

BEI juga memberikan peluang suspensi kepada emiten selama periode 24 bulan, dengan pengumuman status setiap enam bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan perusahaan yang masih dalam kondisi suspensi, terutama terkait keberlanjutan usaha atau going concern, akan tetap dipantau oleh BEI.

Nyoman menambahkan BEI juga mengumumkan Potensi Delisting dan Notasi Khusus sebagai respons terhadap perkembangan kondisi perusahaan.

Selain itu, ia menyoroti revisi peraturan BEI yang terkait pembatalan pencatatan, menyebut aturan tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Oleh karena itu, Nyoman menyatakan bahwa proses delisting dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maka kami akan bisa melakukan proses delisting,” ujar Nyoman kepada wartawan, dikutip pada Selasa 23, Januari 2024.

Selain itu, Nyoman juga menyatakan untuk voluntary delisting masih bisa dilakukan tanpa harus menunggu perubahan peraturan. Karena, hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan dalam POJK. Oleh karena itu, perusahaan masih dapat mencabut pencatatan sahamnya dari BEI tanpa perlu menunggu adanya perubahan regulasi.

Iman Rachman, selaku Direktur Utama BEI, menegaskan dalam situasi delisting, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham yang dimiliki oleh masyarakat umum.

BEI juga mengajukan permintaan pemegang saham agar bertanggung jawab dengan melakukan pembelian saham pada harga sebelum proses delisting.

“Jadi, pemegang saham diminta bertanggung jawab untuk beli harga sebelum berakhir. Ini yang masih kami review terhadap aturan bursanya,” kata Iman, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran BEI, banyak perusahaan dalam portofolio memiliki potensi untuk mengalami delisting, namun status pemegang saham publik tidak terlihat jelas. Bahkan, beberapa perusahaan atau kantor mereka sudah tidak aktif lagi.

Berikut ini adalah 52 emiten yang berpotensi delisting dalam rentang 1 Januari 2023 hingga 23 Januari 2024:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)  

3. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) 

4. PT Waskita Karya Tbk (WSKT)

5. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

6. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

7. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

8. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)

9. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

10. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

11. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

12. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

13. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

14. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC)

15. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

16. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

17. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

18. PT Onix Capital Tbk (OCAP)

19. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

20. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

21. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

22. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

23. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

24. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

25. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

26. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

27. PT SMR Utama Tbk (SMRU)

28. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

29. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

30. PT Hanson International Tbk (MYRX)

31. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

32. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)

33. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

34. PT Cowell Development Tbk (COWL)

35. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)

36. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)

37. PT Leyand International Tbk (LAPD)

38. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

39. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

40. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

41. PT Nipress Tbk (NIPS)

42. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

43. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

44. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

45. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

46. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

47. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

48. PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI)

49. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)

50. PT Tunas Ridean Tbk (TURI)

51. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

52. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)