Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Bekerja untuk Pinjol Ilegal, 195 Kontak Debt Collector Diblokir OJK

  • Sebanyak 195 nomor kontak dari debt collector yang terkait dengan pinjol ilegal telah berhasil diblokir. Tindakan ini diambil menyusul laporan mengenai praktik ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar aturan lainnya oleh pihak tersebut.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan  Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dikenal sebagai Satgas PASTI di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam menanggulangi aktivitas pinjaman online ilegal selama Januari hingga Februari 2024. 

Sebanyak 195 nomor kontak dari debt collector yang terkait dengan pinjol ilegal telah berhasil diblokir. Tindakan ini diambil menyusul laporan mengenai praktik ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar aturan lainnya oleh pihak tersebut.

Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan aktivitas ilegal di sektor keuangan.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dikutip dari keterangan tertulis, dikutip, Selasa 23 April 2024.

Satgas PASTI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk meminimalisir dampak dari pinjaman online ilegal yang masih menjadi kekhawatiran masyarakat.

Selain itu, OJK melalui Satgas Pasti juga telah berhasil memblokir 537 pinjol ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan tanpa izin selama periode Februari-Maret 2024. 

Dari 17 entitas tersebut, sebanyak 13 di antaranya melakukan penawaran investasi tanpa izin resmi. Sementara dua entitas lainnya terlibat dalam kegiatan perdagangan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin, dan satu entitas lagi terlibat dalam penipuan dengan modus kerja paruh waktu.

Baca Juga: Sejak Awal 2023 hingga Kuartal-II 2024, OJK Tumpas 2.559 Pinjol Ilegal

Satgas PASTI tidak hanya berhenti pada pemblokiran saja, mereka juga telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sejak awal berdirinya pada tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan operasi dari 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Masyarakat pun diingatkan kembali oleh Satgas PASTI untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjaman pribadi. Selain berpotensi merugikan secara finansial, penggunaan layanan ilegal ini juga membawa risiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Dengan upaya yang terus menerus dari Satgas PASTI dan dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan aktivitas ilegal di sektor keuangan dapat diminimalisasi dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan.